![]() |
Ilustrasi UU ITE (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial, RH Binti BE harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Watampone setelah dipidanakan oleh mantan mertuanya sendiri bernama, Hardin Bin Wahe.
Warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tersebut mengunggah beberapa foto kemudian diduga menuliskan narasi yang membuat korban tersinggung.
Dalam persidangan terungkap bahwa, RH melakukan aksi tersebut lantaran kecewa dengan sikap mantan mertua yang diduga mengajari anaknya (Mantan suami terdakwa) untuk membenci RH.
Lantaran kecewa, RH kemudian diduga membuat akun facebook dengan nama Henra Henra. Ia kemudian mengunggah foto mantan mertuanya itu bersama, istri dan anak.
Kemudian menuliskan keterangan yang membuat korban tak terima. Bukan hanya satu, dari informasi yang diperoleh timurkotacom, sedikitnya ada enam foto.
Setelah postingan tersebut beredar luas di media sosial, Harding merasa
dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan aksi pelaku di Mapolres Bone.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Baik untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU akan digelar pada Rabu (06/11/24)," Ujar Ketua Majelis Hakim.