Suasana penggerebekan kepala desa oleh Bawaslu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM- Video viral di media sosial menunjukkan detik-detik anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggerebek pertemuan kepala desa dalam rangka mendukung Paslon viral di media sosial.
Dengan viralnya video penggerebekan tersebut menjadi angin segar Bawaslu di daerah termasuk di Kabupaten Bone khususnya dalam melakukan penindakan para pelanggar di tahapan Pilkada 2024.
Khusus di Kabupaten Bone ada beberapa kasus dimana para ASN dan Kepala Desa serta perangkatnya terpantau melakukan dugaan pelanggaran sementara di satu sisi ada Panwas yang tengah berjaga di lokasi.
Mereka tidak bertindak dengan alasan, bahwa tugas utamanya adalah mencatat semua jenis pelanggaran lalu melaporkan ke pihak Bawaslu.
Cara yang berbeda justru dilakukan oleh pihak Bawaslu Kota Semarang. Mereka tak segan-segan terlibat aksi dorong demi menggerebek pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah.
Pertemuan tersebut dilakukan disalah satu hotel di Kota Semarang. Pertemuan kades tersebut diduga untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.
Dalam video yang beredar, beberapa kali petugas dari Bawaslu Kota Semarang menyebut nama Bu Nor.
Kronologi penggerebekan dilakukan di salah satu hotel bintang 5 wilayah Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (23/10/24) pukul 21.00 WIB.
Dugaan mobilisasi untuk mendukung salah satu pasangan calon tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.
Pada kesempatan tersebut Tim Bawaslu Kota Semarang sebanyak 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung.
Petugas sempat tak bisa masuk ke ruangan pertemuan karena tak memiliki akses. Akhirnya, petugas mengikuti salah satu peserta pertemuan untuk bisa naik ke lantai tempat ruang pertemuan.
"Kulo tak derek, kulo tak derek. Mboten nopo-nopo Bu Nor. Bareng sekalian Bu Nor (Saya tak ikut, saya tak ikut. Tidak apa-apa Bu Nor. Bareng sekalian Bu Nor)," ucap petugas Bawaslu dalam video tersebut seperti dilansir timurkotacom dari media kompas.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, kades yang hadir mengaku datang untuk silaturahmi dan konsolidasi.
"Sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan 'Satu Komando Bersama Sampai Akhir'," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (25/10/24).
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu juga sempat meminta keterangan kepada para kades yang hadir di lokasi tersebut.
"Mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan 2 orang perwakilan kades tiap kabupaten yakni ketua dan sekretaris. Adapun kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang,” ungkap dia.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.
"Mengingat ini kali kedua terjadi pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades Se Kabupaten Kendal," kata Arief.
Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan sebagai lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00,” ucap dia.
Selain sangsi pidana, lanjut Arief, juga terdapat sangsi administratif dari pejabat berwewenang dari masing-masing lembaga.
"Sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalo dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi," ujar Arief.
Sesampainya di ruang pertemuan lantai 3, tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan. Diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan. (*)