Pelaku yang tertangkap dalam kasus peredaran sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Senin (16/09/24).
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar dalam keterangan kepada awak media mengatakan, bahwa tujuh penangkan dalam satu malam tersebut merupakan hasil pengembangan.
"Jadi memang melibatkan tujuh orang. Dari rangkaian penangkapan ada tiga diamankan tanpa barang bukti, namun setelah menjalani tes urine dinyatakan positif sebagai pemakai dan kami serahkan ke BNNK untuk dilakukan proses rehab," ungkapnya.
Dirinya melanjutkan, empat pelaku yang terbukti tengah menguasai barang bukti sabu langsung menjalani penahanan.
"Sudah diamankan bersama barang bukti dan pastinya kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.
Kronologi penangkapan bermula pada pukul 04.00 Wita, kepolisian mengamankan pria berinisial I bersama dua rekannya yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Dari keterangan, I diketahui bahwa mereka memperoleh narkoba tersebut dari A alias K dengan harga Rp.800.000.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap A alias K di rumahnya yang terletak di Kelurahan Panyula, Kecamatan T. Riattang Timur. A juga mengakui telah menjual sabu kepada I.
I juga menyebutkan ada beberapa pengguna sabu lainnya, yaitu E, A alias A, dan A alias I.
Ketujuh orang tersebut kemudian diamankan dan diperiksa di Polres. Hasil penyidikan menunjukkan empat pelaku memiliki cukup bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, ketiga pengguna, E, A, dan I, meskipun tidak terlibat langsung dengan barang bukti, terdeteksi positif menggunakan narkoba dalam tes urin.
Mereka akan diserahkan kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk menjalani proses rehabilitasi. (*)