Pelaku diringkus polisi di Bone bersama barang bukti (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin Kasat Iptu Aswar melakukan penangkapan terhadap, Rostan Bin H Sainuddin (46) warga Dusun Watang Melle, Desa Melle, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Pria pengangguran tersebut diringkus di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Rabu (11/09/24) Pukul 15.00 wita.
Kapolres Bone, AKBP Erwinsyah melalui Kasat Narkoba, Iptu Aswar kepada awak media menuturkan, pelaku diringkus saat sementara menguasai dua paket sabu.
"Pelaku bersama barang bukti kami telah amankan dan saat ini langsung diproses di Polres Bone," ungkapnya.
Kronologi penangkapan, pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan pelaku.
Selama proses penangkapan, pelaku tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan awal, ditemukan satu sachet sabu berukuran besar yang tersembunyi di laci dasbord motor milik pelaku.
Selain itu, ditemukan juga sebuah handphone merek OPPO yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah kontrakan pelaku di BTN Bumi Palakka Residence.
Di dalam rumah tersebut, pihak kepolisian menemukan sebuah pot yang berisi tiga sachet sabu berukuran besar dan dua sachet sabu berukuran sedang.
Selain itu, ditemukan juga peralatan lain seperti timbangan digital, pireks kaca, dan sendok takar sabu yang semuanya disimpan dalam lemari pakaian di kamar pelaku.
Pelaku Rostan bin H. Sainuddin diketahui memperoleh narkotika jenis sabu melalui komunikasi dengan seorang narapidana di Lapas Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, yang bernama Andi Suriadi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku memesan dua ball sabu dengan harga total Rp. 70.000.000,- dari Andi Suriadi.
Pada 8 September 2024, pelaku melakukan transfer uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- melalui aplikasi BRIMO ke nomor rekening BRI atas nama Ummam Fajri. Transfer ini dilakukan sebagai pembayaran awal untuk sabu yang dipesan pelaku. Pada hari yang sama, atas arahan Andi Suriadi, pelaku mengambil sabu pesanannya melalui sistem tempel di pinggir jalan Desa Lancirang, Kabupaten Sidrap.
Setelah menerima sabu pesanannya, pelaku mengirimkan sisa pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- ke nomor rekening yang sama pada keesokan harinya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku berniat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika dengan sabu yang diterimanya.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya yang terlibat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bone dan sekitarnya.
Pelaku Rostan bin H. Sainuddin kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi contoh konkret dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan memutus mata rantai peredaran narkoba di masyarakat. (*)