Iklan

Pengadilan Putuskan Nama di Akte Kelahiran dan Ijazah Asman Alias Asman, S.Sos Adalah Andi Asman Sulaiman

tim redaksi timurkotacom
Senin, September 09, 2024 | 5:43 PM WIB Last Updated 2024-09-09T10:50:44Z

Andi Asman Sulaiman (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bone yang juga merupakan bakal Calon Bupati Bone secara resmi menyandang nama Andi Asman Sulaiman, S.Sos setelah sebelumnya di beberapa dokumen penting miliknya hanya bernama, Asman Alias Asman, S.Sos.

Andi Asman Sulaiman harus menjalani proses sidang lantaran namanya dalam beberapa dokumen pentingnya berbeda. Di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dirinya bernama Andi Asman Sulaiman.

Namun pada akte kelahiran hanya tertulis dengan nama, Asman. Begitu juga dengan akta nikah milihnya. Nama Asman juga tercatat dalam tiga ijazah miliknya yakni mulai SD Inpres No.10/73 Mappesangka tanggal 10 Juni 1991.

Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri Ponre, tanggal 4 Juni 1994, serta Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Lappariaja, tanggal 31 Mei 1997.

Nama dokumen lain yang berbeda dengan KTP dan KK yakni di Ijazah S1, tertulis Asman, S.Sos. Sebagai bukti bahwa dari dua nama berbeda tersebut hanya satu orang, maka dilakukan proses persidangan di pengadilan.

Sebagai mana dikutip timurkotacom dari laman resmi Pengadilan Negeri Watampone perkara pemohon dengan nomor: 90/Pdt.P/2024/PN Wtp memutuskan bahwa Andi Asman Sulaiman dan Asman Alias Asman, S.Sos merupakan satu orang.

"Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Menyatakan bahwa nama ANDI ASMAN SULAIMAN, S.Sos. yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7308110406780001 tanggal 16 Mei 2024 dan Kartu Keluarga No.7308210908120002 tanggal 31 Oktober 2023, dengan nama ANDI ASMAN SULAIMAN yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-28122022-0039 tanggal 28 Desember 2022, dengan nama ASMAN yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 162/14/VI/2004 tanggal 14 Juni 2004 yang diterbitkkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Tanete Riattang," bunyi putusan tersebut.

Selanjutnya masih putusan tersebut, menerangkan bahwa nama Asman Alias Asman S.Sos tercatat juga dalam 
Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Inpres No.10/73 Mappesangka tanggal 10 Juni 1991, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri Ponre, tanggal 4 Juni 1994.

Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Lappariaja, tanggal 31 Mei 1997, Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Puangrimaggalatung Bone, No Seri Ijazah: 37/093110/STIA/XII/2006 tanggal 3 Januari 2007, dengan nama ASMAN, S.Sos yang tertulis pada Ijazah Universitas Muslim Indonesia, Nomor: 162/PPS-MM/S-2-UMI/2015 tanggal 28 Desember 2015 adalah orang yang sama yaitu Pemohon.

"Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); Pemberitahuan Putusan ," tukas bunyi akhir putusan tersebut. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengadilan Putuskan Nama di Akte Kelahiran dan Ijazah Asman Alias Asman, S.Sos Adalah Andi Asman Sulaiman

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }