Iklan

Diduga Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Pria Asal Barebbo Diringkus saat Jemput Sabu di Parepare, Kini Diadili

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Agustus 04, 2024 | 11:41 AM WIB Last Updated 2024-08-04T04:41:49Z

Ilustrasi kasus penangkapan pelaku sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan pelaku, Samsudding Alias Sama Bin Bunase tengah bergulir di Pengadilan Negeri Watampone.

Samsudding yang tertangkap usai menjemput sabu seharga Rp10 juta di Kota Parepare pada (07/05/24) saat ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kronologi tertangkapnya pelaku bermula saat seorang pria bernama, Andika menghubungi Samsudding via telepon WhatsApp.

Dalam percakapan itu, Andika menawarkan sabu kepada Samsudding dengan harga Rp10 juta. Sementara sisa pembayaran akan dikirimkan ke Andika setelah sabu sampai di tangan.

Andika beralasan, bahwa uang Rp10 juta tersebut termasuk biaya perjalanan pengantaran paket hingga sampai ke Kota Parepare.

Samsudding kemudian mengirimkan uang sesuai jumlah yang diminta melalui transfer. 

Andika selanjutnya, meminta kepada Samsudding agar berangkat dari Kabupaten Bone menuju Kota Parepare untuk menjemput barang haram tersebut.

Setelah sampai di Kota Parepare, Andika mengarahkan Samsudding untuk menuju ke kawasan pelabuhan.

Samsudding diminta menemui seorang pria dengan ciri-ciri menggunakan jaket warna putih kemudian berdiri di pinggir jalan.

"Setelah menemukan orang yang tidak dia kenal tersebut. Terdakwa menanyakan, dengan berkata betul kita anggotanya Andika?. Pria tersebut kemudian menunjukkan bingkisan roti yang didalamnya paket sabu," tukas JPU dalam membacakan kronologi kejadian pada saat Sidang Dakwaan.

Setelah mendapatkan sabu sebanyak 45 paket dengan berat 37,1578 gram. Pelaku memilih kembali ke kampung halamannya di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Sesampai di rumahnya, pelaku sementara memaketkan sabu untuk diedarkan kembali di Kabupaten Bone. Namun belum sempat laku terjual, aktivitasnya terendus pihak kepolisian yang kemudian langsung membekuk bersama barang bukti.

Kini pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Pria Asal Barebbo Diringkus saat Jemput Sabu di Parepare, Kini Diadili

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }