reporter editor tim timurkota. com herman kurniawan |
Ilustrasi kasus dugaan ancaman pembunuhan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria berinisial FA Bin US harus menjalani proses hukum hingga di persidangan setelah dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri bernama, KF Binti SA.
Perkara yang melibatkan mantan pasangan suami istri tersebut saat ini tengah berjalan di pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sesuai dengan jadwal yang dikutip timurkotacom, jadwal sidang pembacaan tuntutan akan dilangsungkan pada Rabu (29/05/24) Pukul 11.00 Wita.
"Sidang selanjutnya, dengan agenda pembacaan tuntuta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilangsungkan pada Rabu (29/05/24) Pukul 11.00 Wita," sebut Hakim Ketua saat menunda proses sidang.
Sementara itu kronologi pertengkaran yang yang pengancaman pembunuhan tersebut bermula saat terdakwa, FA Bin US mendatangi rumah kornan di Jl A. Sulolippu, Kota Watampone.
Awal kedatangan FA Bin US yakni menyampaikan kepada KF Bin AS bahwa dirinya masih suka dan punya keinginan untuk rujuk kembali.
Namun permintaan FA Bin US itu kemudian ditolak oleh KF. Dalam perdebatan tersebut muncul pembahasan terkait dengan KF akan menikah lagi dengan pria lain.
Mendengar perkataan itu, FA Bin US emosi. Secara spontan dia diduga mencekik leher KF lalu kemudian menyampaikan kalimat "Saya bunuhko kalau kamu tidak mau sama saya, mending saya bunuhko dari pada ada laki-laki lain".
Mendengar kegaduhan tersebut, saksi berinisial SK keluar dari kamar lalu minta agar menyudahi pertengkaran karena anak mereka menangis.
Pasca kejadian korban kemudian memilih melaporkan kasus tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.