TIMURKOTA.COM, PINRANG- Pemerataan pembangunan masih menjadi permasalahan yang sulit terselesaikan khususnya di Sulawesi Selatan.
Bukan hanya pembangunan infrastruktur jalan. Masih ada beberapa wilayah malah belum tersentuh aliran listrik.
Seperti salah satu daerah di Kabupaten Pinrang. Warga yang bermukim di wilayah tersebut belum pernah merasakan manfaat listrik PLN sejak Indonesia merdeka.
Kesenjangan ini mulai disuarakan beberapa elemen, salah satunya datang dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Pattinjo (IPMP).
Mereka bahkan telah mengajukan surat Permohonan Audiensi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, pada Senin (20/5/2024).
Surat permohonan audiensi tersebut dihantarkan langsung oleh Badan Pengurus Harian (BPH) IPMP Periode 2023-2024 di kantor DPRD Pinrang.
Permohonan Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut yang dilakukan IPMP dalam mengawal wacana pengadaan listrik di Peppangan yang sudah bertahun-tahun belum juga di eksekusi.
Selain itu, IPMP juga hendak menagih janji DPRD kepada IPMP yang pada bulan April 2024 lalu menyatakan akan mengadakan Audiensi di Kota Makassar namun belum juga terlaksana hingga saat ini.
IPMP juga ingin mengkonfirmasi informasi dari pihak DPRD Pinrang yang katanya bersumber dari Dinas kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Selatan.
"Melaporkan informasi yang kami terima hari ini dari Bidang Tata Hutan Dinas LHK: perkembangan pengurusan dokumen persetujuan kerjasama kegiatan pembangunan Lisdes Desa Rajang dan Desa Pakeng telah selesai administrasinya dan dokumen permohonan akan diantar langsung oleh Pihak PLN utk diajukan ke menteri LHK," jelas pihak DPRD Kabupaten Pinrang kepada BPH IPMP. (15/5/2024)
Sekaligus meminta kejelasan dan kepastian terkait tindak lanjut pengadaan listrik di Dusun Peppangan, Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ikatan Pelajar Mahasiswa Pattinjo (IPMP) berharap pihak DPRD bisa bersifat responsif dan bertanggung jawab dalam menaungi masyarakatnya.
Legislator diharapkan segera merespon surat permohonan audiensi tersebut sekaligus mengupayakan agar pelaksanaan audiensi berlangsung sesuai rekomendasi waktu dan lampiran yang tertera dalam surat.
Lebih lanjut, IPMP mencantumkan rekomendasi tanggal audiensi akan dilaksanakan pada hari Senin, 27 Mei 2024 Mendatang. Dengan catatan yang dilampirkan dalam surat, agar pihak DPRD Kab. Pinrang mengundang dan menghadirkan pihak dan stakeholder terkait.
IPMP memohon kepada pihak DPRD Kab Pinrang agar dapat menghadirkan semua pihak yang ikut andil dalam proses pengadaan listrik di Peppangan yang belum terealisasi sampai saat ini.
Hal ini dilakukan IPMP agar Audiensi yang akan dilaksanakan tersebut bisa terlaksana secara efisien dan efektif guna merealisasikan pengadaan Listrik di Dusun Peppangan.
Pihak tersebut yaitu, Pembangkit Listrik Negara (PLN) UP3 Pinrang, Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Provinsi Sulawesi Selatan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sawitto, dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Selatan. (*)