TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan membeberkan kronologi penangkapan terhadap dua pelaku kasus sabu yang lolos melalui pelabuhan Kolaka-Bajoe Kabupaten Bone.
Dalam kronologi yang diungkap pihak kepolisian, pelaku awalnya mengambil barang di Sulawesi Tenggara tepatnya Kota Kendari.
Selanjutnya, berhasil meloloskan diri dari penjaga pelabuhan di Kolaka. Kemudian pelaku juga lolos dengan alasan saat penumpang tiba di pelabuhan tujuan tak ada lagi pemeriksaan.
Pelaku kemudian masuk ke Kota Watampone untuk memasarkan sabu. Tim Polda yang mengetahui hal itu menerjunkan tim melakukan penangkapan.
Sementara itu, pengamanan di Pelabuhan Bajoe Bone disorot setelah seorang pria meloloskan sabu hampir setengah kilogram dari Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang menerjunkan Direktorat Reserse Narkoba meringkus seorang pria berinisial, AS di Jalan Sukawati, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Pelaku yang tertangkap tersebut merupakan warga yang berasal dari Sulawesi Tenggara. Sabu yang ditemukan polisi dalam penguasaan pelaku sebanyak 10 paket dengan berat total 487 gram.
Melalui situs resmi Direktorat Narkoba Polda Sulsel sebagaimana dikutip timurkotacom Rabu (29/05/24) malam menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi kepada personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel tentang dugaan adanya seseorang yang akan memasuki wilayah Hukum Polda Sulsel. Pelaku membawa narkotika jenis sabu melalui jalur pelabuhan Bajoe.
Direktur Narkoba Polda, Sulawesi Selatan, AKBP Darmawan Affandy S.IK, MM
memerintahkan Kanit Timsus AKP Lumbrian Hayudi bersama Panit 1 Timsus IPDA A. Asmar Alimuddin melakukan penangkapan.
"Saya menerima informasi dari Kanit Timsus tentang adanya dugaan seseorang akan memasuki wilayah hukum polda sulsel dengan membawa narkoba jenis sabu melalui jalur pelabuhan yang ada di Bone," tukasnya.
Ia kemudian menginstruksikan agar anggotanya melakukan penelusuran di Kabupaten Bone.
"Saya langsung memerintahkan untuk Personil Timsus berangkat ke lokasi yang dimaksud langsung lakukan mapping dan surveilance sesuai dengan informasi yang mereka dapat" Jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Darmawan Affandy S.IK, MM dalam keterangan resminya.
Personel Timsus yang telah mendapat arahan langsung berangkat menuju pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone guna memastikan kebenaran informasi yang didapatkan.
Sekira pukul 19.00 Wita kemudian Tim mengamati gerak-gerik mencurigakan dari terduga pelaku. Selanjutnya meringkus pelaku berinisial, AS.
Tim melanjutkan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebuah paket yang berisi 10 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang diakui pelaku yang diperoleh dari seseorang yang sedang berada di Kendari, Sulawesi tenggara.
"Personel telah berhasil mengamankan seseorang berinisial AS dengan barang bukti sekitar 10 paket siap edar sekitar 487 gram di kabupaten Bone," terang, Kanit Timsus AKP Lumbrian Hayudi.
Dia melanjutkan, dari hasil pengembangan pemilik sabu tersebut berinisial BSCM tertangkap dalam penggerebekan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
BSCM mengaku bahwa barang tersebut dia peroleh dari seseorang dari dalam Lapas Kalimantan.
"Ini adalah bentuk komitimen kami untuk berusaha menutup celah masuknya Narkotika melalui jalur pelabuhan,"imbuhnya.
Diketahui barang yang diamankan personel Timsus masuknya melalui Pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone dan Beberapa Waktu lalu Personel Satresnarkoba Polres Barru juga mengamankan 30kg di pelabuhan Awerange Barru.
"Kami juga sangat berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi berkaitan dengan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Selatan pada khususnya,"tutupnya.