TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone melalui unit PPA tengah melakukan proses hukum terkait dengan dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korban NR Binti NU (16) masih mengalami trauma mendalam akibat dari aksi pelaku berinisial, ZA Alias EN (22).
Adapun kronologi kasus lengkap tersebut bermula, NR awalnya tengah tidur siang di kamarnya di dalam rumah orang tuanya.
Kemudian, ZA masuk ke dalam kamar tersebut melalui jendela. Menurut pengakuan korban, di dalam kamar dirinya dipaksa oleh pelaku untuk jadi korban pelampiasan nafsu bejatnya.
Pelaku disebut melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali lalu pergi meninggakan lokasi.
"Sampai saat ini korban mengalami trauma mendalam. Sehingga setelah mengetahui kami pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum," ungkap kerabat korban.
Aksi bejat diduga dilakukan pelaku pada Juni 2023 lalu. Namun hal itu sempat ditutupi korban lantaran takut dan malu menceritakan kepada orang tua.
Baru pada Januari 2024 korban akhirnya menceritakan kepada orang tuanya terkait dengan kasus pemerkosaan yang dialami.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi tim timurkota.com Jumat (10/05/24) membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah kami tangani, sementara diproses di Unit PPA," tukasnya.