Iklan

Ketahuan Jual Sabu, Dua Pria di Bone Diringkus Polisi

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Mei 19, 2024 | 12:44 PM WIB Last Updated 2024-05-19T05:44:53Z

reporter                          editor
tim timurkota. com    herman kurniawan

Dua pelaku pengedar sabu diamankan tim Satuan Narkoba Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan Satuan Narkoba dipimpin, AKP Yusriadi Yusuf melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. 

Dua pelaku yang tertangkap dalam penggerebekan tersebut, masing-masing, AN Alias A (44) warga Jl Langsat, Kelurahan Macanang, Kota Watampone.

Kemudian rekannya bernisial, A beralamat di Jl Onta, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang.

Keduanya tertangkap dalam penyergapan yang dilakukan polisi pada Sabtu (18/05/24) Pukul 05.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik dalam keterangan tertulisnya kepada awak media yang dikutip timurkota.com mengatakan, proses pengungkapan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya AN Alias A.

"AN ini diamankan dari hasil pengembangan kasus lain. Dirinya ditinjuk oleh AA yang terlebih dahulu sudah kami amankan," ungkapnya. 

Setelaha dilakukan penangkapan, polisi kemudian menggeledah AN dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dan alat hisap. 

"Kemudian pelaku kembali mengakui kalau masih ada sisa sabu yang sebelumnya dititipkan kepada A bin U," tambahnya.

Pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan A. Dari tangan pelaku kedua ini polisi kembali menyita satu paket sabu ukuran besar. 

"Di dalam penguasaanya ditemukan satu buah kantongan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu sachet kristal bening ukuran besar," tuturnya. 

Dari hasil interogasi dilakukan terhadap, A dirinya mengakui bahwa sabu yang disita tersebut merupakan milik AN yang sebelumnya dititipkan ke dirinya.

"Dimana A membenarkan kalau sabu tersebut adalah milik AN Alias A yang sebelumnya menitipkan kepadanya. Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan," tutupnya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku diganjar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketahuan Jual Sabu, Dua Pria di Bone Diringkus Polisi

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }