Penulis: Muis Editor: Herman Kurniawan |
Pelaku narkoba diringkus polisi di Bajoe, Kabupaten Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria berinisial, M Alias A (46) warga Jl Veteran, Kelurahan Bajoe, Kota Watampone diringkus Satuan Narkoba Polres Bone, Selasa (23/04/24) Pukul 20.00 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf. Dalam penangkapan itu, pelaku sempat berupaya mengelabui polisi dengan membuang barang bukti.
"Satu paket sabu ukuran sedang sempat dibuang oleh pelaku. Namun aksi itu terpantau oleh anggota, dan barang bukti kita amankan," ungkapnya.
Yusriadi mengatakan, aski pelaku telah lama meresahkan warga. Pasalnya dia bekerjasama dengan bandar membeli sabu lalu diedarkan kembali.
"Setelah barang bukti ditemukan, kami interogasi baik-baik. Akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Pelaku bahkan mengaku membeli sabu dari bandar berbeda kemudian dijual kembali
Sementara itu barang bukti yang disita polisi diantaranya, satu paket diduga sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening, dan satuunit handphone merek Relmy warna biru SIM card 085756506320.
Pelaku mengakui sering membeli sabu melalui bandar berinisial, M, Y alias O untuk dijual kembali. Hingga saat ini M dan Y masih dalam pengejaran polisi.
"Bukan hanya itu dia juga mengakui bahwa selama ini kerap dan aktif mengonsumsi sabu," tutupnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.