Iklan

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Pelajar di Bone, Tiga Pelaku Diringkus

timurkota.com_official
Senin, April 22, 2024 | 8:07 AM WIB Last Updated 2024-04-22T01:11:14Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Tiga pelaku peredaran sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung Kasat, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelajar yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.

Tiga pelajar yang tertangkap dalam penggerebekan tersebut masing-masing, AMR (20), A (19) dan seorang pelaku masih di bawah umur berinisial, IMN (17). Mereka diringkus dalam penggerebekan di Jl Sukawati, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (21/04/24) sekira pukul 01.00 Wita.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu ukuran kecil dan sedang, timbangan digital yang diduga kuat digunakan dalam bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik yang dikonfirmasi tim timurkota.com mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran sabu yang melibatkan pelajar ini bermula dari tertangkapnya, AMR dan IMN. 

"Dalam penggeledahan yang dilakukan anggota. Ditemukan adanya barang bukti berupa tiga paket sabu di dalam tas milik mereka dengan rincian satu paket sedang, dua paket kecil," ungkapnya. 

Setelah menciduk dua pelaku, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari pelaku yang tertangkap. 

"Dari keterangannya, kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari pelajar lain berinisial, A. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pelaku yang diduga pemilik sabu tersebut ditangkap," lanjutnya. 

Penangkapan terhadap, A dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Bone di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue. Pasca dibekuk, A mengakui bahwa sabu yang amankan di tangan dua rekannya merupakan miliknya. 

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Pelajar di Bone, Tiga Pelaku Diringkus

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan