Iklan

Operasikan Kapal Tangkap Ikan Tanpa Izin di Fakfak, Lima Nelayan Asal Bone Diringkus Tim Kejari, Sempat jadi Buronan

tim redaksi timurkotacom
Selasa, April 02, 2024 | 12:09 PM WIB Last Updated 2024-04-02T05:09:25Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Lima buronan kejaksaan Fakfak diamankan di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Tim Tangkap Buron (Tabur)  Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone Sulawesi Selatan mengamankan Buronan dalam perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejaksaan Negeri  Fakfak, Senin (01/04/24) Pukul 17.00 Wita.

Lima orang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bone yakni, Mahmud, Al Ihlas Alias Allu, Amri,  Semmang Alias Arman, dan Saenuddin Alias Sainuddin. 

Kelimanya diamankan di Tippulue Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan.

Terhadap para terdakwa telah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum atau inkracht
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1930 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 September 2019 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/PID SUS-PRK/2018/PT.JAP tanggal 25 Januari 
2019 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN.Ffk tanggal 29 November 2018,.

Pada intinya menyatakan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. 

Dimana para terdakwa tersebut terbukti bersalah telah memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara 
Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang 
Perikanan.

Bahwa sejak para terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tahun 2019 dan para terdakwa mengetahui putusan pidananya.

"Para terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan para terdakwa sudah tidak menunjukkan itikad baiknya sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Fakfak untuk melakukan eksekusi," ungkap Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, SH., M.H

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak kemudian melaporkan ke Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI, maka Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone.

 "Dimana lokasi para terdakwa berada di  wilayah hukum kami. Tim segera bergerak cepat setelah menerima informasi hingga berhasil mengamankan para DPO," imbuhnya.

Setelah ditangkap, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 05.50 Wita, kelima orang DPO diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan menuju Bandara Udara Rendani Manokwari Papua Barat untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Pabar dan Kejari Fakfak untuk melaksanakan putusan Majelis Hakim. 

Para terdakwa dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk  menjalani pidana penjaranya yang telah incrahtSehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejari Fakfak tersebut, terdapat 12 (Duabelas) orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, dimana telah diamankan sebanyak 5 (lima) orang, sehingga masih terdapat 7 (tujuh) orang dalam Daftar Pencarian Orang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajari Bone menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan," tutupnya.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Operasikan Kapal Tangkap Ikan Tanpa Izin di Fakfak, Lima Nelayan Asal Bone Diringkus Tim Kejari, Sempat jadi Buronan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }