Iklan

Misteri Sabu 49,4956 Gram di Kamar Kost di Bone, Polda Sulsel Tetapkan DPO Pria Bernama Iddo

timurkota.com_official
Kamis, April 11, 2024 | 7:59 AM WIB Last Updated 2024-04-11T00:59:56Z

Penulis: Tim
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi narkotika jenis sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan seorang pria bernama, Iddo sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan pengungkapan sabu dengan terdakwa seorang wanita bernama, Harlina Alias Lina Alias Podda Binti Sorro. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh meski telah ditetapkan DPO, Iddo masih sempat beraktivitas di Kota Watampone. Namun saat ini kabar terbaru dirinya sedang merantau. 

Nama Iddo muncul dari penggerebekan yang dilakukan Polda Sulsel di salah satu kamar kost di Jl Gunung Kinibalu, Kota Watampone. Podda ditemukan di dalam kost yang baru saja selesai melakukan pesta sabu. 

Dirinya mengaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari Iddo. Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu ukuran besar yang tersimpan dalam pengharum ruangan. 

Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Podda mengaku tak mengetahui siapa yang menyimpan sabu di dalam pengharum ruangan. Namun terkait lima plastik bening bekas pembungkus sabu, dia akui beli dari Iddo. 

Pasca menangkap, Podda. Tim gabungan Polda Sulsel yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba, AKBP Muh Fajri, S.Sos., MH melakukan pencarian terhadap, Iddo namun tak ditemukan. 

Sementara itu, Harlina Alias Lina Alias Podda Binti Sorro sementara menjalani proses persidangan di PN Watampone. Dirinya akan kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (23/04/24) Pukul 09.00 Wita. 

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim saat menunda sidang. 

Kronologi penangkapan, Podda bermula saat saat tim Polda Sulsel memperoleh informasi terkait dengan aktivitas transaksi sabu-sabu yang kerap dilakukan para pelaku di sebuah kamar kost di Jl Gunung Kinibalu. 

Tim Polda berangkat ke Kabupaten Bone pada Jumat (17/11/23) Pukul 23.00 Wita malam. Selanjutnya mereka tiba di Kota Watampone pada Sabtu (18/11/23) Pukul 08.00 Wita. 

Tak butuh waktu lama, tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kost pada Pukul 10.30 Wita. Saat itu tertangkap, Podda yang baru saja mengonsumsi sabu. 

Sementara barang bukti yang ditemukan diantaranya, satu sachet plastik klip ukuran sedang berisi satu sachet kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 49,5168 gram dan berat akhir 49,4956 gram.

Satu korek api gas, dua kaca pireks berisi sabu dengan berat awal 0,0010 gram dan berat akhir habis dalam pemeriksaan, lima sachet plastik klip kosong ukuran kecil dan tiga sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik didalam sebuah dompet kecil berwarna merah abu-abu dan satu unit Handphone merk OPPO berwarna gold.

Pelaku diganjar Pasal 114  ayat  (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Misteri Sabu 49,4956 Gram di Kamar Kost di Bone, Polda Sulsel Tetapkan DPO Pria Bernama Iddo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan