TIMURKOTA.COM, SULSEL- Kepolisian Resort Barru mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 30 kilogram.
Selain barang bukti, polisi juga meringkus pelaku berinisial, MZN. Sabu tersebut sedianya akan diedarkan pelaku ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan.
Sabu senilai Rp42 Miliar tersebut digagalkan polisi di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru, Rabu, (24/04/24).
Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto, S.I.K dalam keterangannya kepada awak media Minggu (28/04/24) sore mengatakan, bahwa setelah menerima informasi terkait dengan transaksi sabu melalui jalur laut.
Ia langsung mengerahkan anggotanya melakukan penjagaan ketat di dua pelabuhan yakni Garongkong dan Awerange.
Tim yang dipimpin, Ipda Khaeruddin kemudian memantau adanya hal mencurigakan saat MZN menjemput barang di Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah.
Setelah kapal bersandar di Pelabuhan Awerange, MZN mengemudikan mobil Honda Brio mendekat lalu mengambil barang tersebut.
"Tim langsung mengamankan pelaku kemudian melakukan penggeledahan. Lalu, MZN diminta menunjukkan barang bukti dan betul adanya ada tiga bungkusan dengan kemasan snack durian, dari dalam kemasan ditemukan bongkahan kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu," tegasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan dua kotak lainnya dengan total barang bukti dari tiga kotak tersebut seberat 30 kilogram.
"Pelaku MZN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru untuk proses lebih lanjut. Adapun kasus ini masih terus dalam pengembangan," tutupnya.
Pelaku bakal diganjar Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika.