Iklan

Amali Dijadikan 'Sarang' Persembunyian Pelaku Narkoba, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Benteng Tellue

timurkota.com_official
Selasa, April 23, 2024 | 7:26 AM WIB Last Updated 2024-04-23T00:37:09Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Dua pelaku narkoba yang merupakan jaringan Amali diringkus pihak kepolisian (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Dalam beberapa penangungkapan kasus narkoba pihak kepolisian mendapatkan pengembangan kasus dengan pelaku berada di wilayah Kecamatan Amali. 

Setelah sebelumnya Satuan Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap TS, SD dan CS di Desa Benteng Tellue pada Senin (08/04/24) Pukul 16.00 Wita.

Kini, Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat, AKP Yusriadi Yusuf S.Ik melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bone.

Pelaku tersebut bahkan mampu mengendalikan penjualan sabu di wilayah Kota Watampone dari Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali. 

Pria berinisial, D (30) merupakan warga Dusun Laccokkong, Desa Benteng Tellue. Dirinya diringkus setelah ketahuan terlibat dalam bisnis sabu.

Tertangkapnya, D bermula dari pengungkapan kasus narkoba dengan pelaku, Y Alias A (46) yang beralamat di BTN Bone Biru Permai, Kelurahan Biru, Kota Watampone. Y Diringkus di Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng, pada Jumat (19/04/24) Pukul 15.00 Wita. 

Dalam penggerebekan terhadap Y, polisi menemukan barang bukti, berupa satu paket sabu ukuran kecil. Setelah didalami dari hasil percakapan dengan penjual, muncul nama D yang beralamat di Amali.

Setelah mendapat petunjuk, polisi kemudian bergerak cepat langsung ke Kecamatan Amali. D kemudian diringkus meski polisi sempat mengalami kesulitan lantaran pelaku tidak kooperatif. 

"Dalam penangkapan itu, D bahkan sempat melempar barang bukti. Namun terpantau oleh anggota. Sehingga paket sabu ukuran sedang, dan dua paket kecil semuanya terbungkus plastik bening ditemukan," ungkap, AKP Yusriadi Yusuf kepada awak media.

Meski sempat melempar barang bukti, D akhirnya mengakui perbuatannya. Ia menyebut bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya yang dia peroleh dari bandar yang berada di luar Kabupaten Bone.

"Di situ setelah kami interogasi baik-baik, D akhirnya mengaku bahwa paket sabu yang ditemukan di tangan Y Alias A merupakan miliknya. Semua barang bukti yang disita dia dapatkan dari seorang bandar yang tak dia kenali namanya dari luar Kabupaten Bone," lanjutnya. 

Sementara itu akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Amali Dijadikan 'Sarang' Persembunyian Pelaku Narkoba, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Benteng Tellue

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan