Iklan

Tim Pemenang Oknum Caleg Ditangkap Diduga Bagi-bagi Uang di Lamuru

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Februari 13, 2024 | 1:10 PM WIB Last Updated 2024-02-13T06:28:54Z

Penulis: Muis
Editor: Herman Kurniawan

Ilustrasi money politik yang diduga terjadi di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Beredar informasi salah seorang tim pemenangan oknum Caleg dari Partai PDIP, Angriyawan tertangkap tangan oleh Panwaslu Kecamatan Lamuru, Selasa (13/02/24) sekira Pukul 01.00 Wita.

Menurut sumber tim timurkota.com, penangkapan tim pemenangan tersebut dilakukan disalah saru desa saat tengah melancarkan aksinya. 

Karena dikhawatirkan akan terjadi gesekan antar warga. Panwaslu Kecamatan Lamuru kemudian sempat membawa pelaku ke Mapolsek Lamuru untuk diamankan. 

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH mengatakan, terkait dengan penangkapan tersebut memang ada. Namun prosesnya akan ditangani Panwaslu Kecamatan Lamuru.

"Setelah kami konfirmasi ke pihak Polsek memang infonya benar. Namun yang begini ditangani oleh pihak Panwas. Kami hanya memantau terkait dengan gangguan kamtibmas jelang hingga selesai Pemilu 2024," terangnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bone Alwi yang dimintai keterangan awak media terkait dengan informasi penangkapan tersebut hingga saat ini belum memberi pernyataan secara resmi. 

Sementara itu, Angriawan melalui kuasa hukumnya, Arwin HR, SH kepada tim timurkota.com membantah keras tudingan tersebut.

Timnya bahkan menegaskan akan membuat laporan secara resmi ke Polsek Lamuru terkait dengan tudingan tersebut. 

"Klarifikasi dari kami selaku tim kuasa hukum mengatakan bahwa sebentar lagi akan membuat laporan resmi ke polisi karena itu hoax. Bisa dicek apakah ada tim kami ditahan di Polsek Lamuru kan tidak. Jadi ini pelanggaran ITE," tukasnya. 

Arwin mengatakan telah mengantongi sejumlah bukti terkait dengan informasi hoax yang sengaja disebarkan pihak tak bertanggungjawab melalui facebook. 

"Bukti foto hasil tangkap layar pengguna akun facebook kami telah kantongi untuk melaporkan pelaku," tutupnya.

Tim timurkota.com akan terus berupaya untuk mendapatkan wawancara dengan pihak Bawaslu Bone terkait informasi penangkapan pelaku money politic tersebut. Termasuk mencoba menghubungi caleg dan pimpinan DPC PDIP Bone.

Sebelumnya muncul pesan berantai di WhatsApp berisi informasi bahwa salah seorang tim pemenang oknum caleg diamankan setelah diduga terlibat money politic.

"Tim pemenangan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Dapil 4 Kabupaten Bone dari PDIP nomor urut 1 an. Angriyawan Tertangkap tangan membagikan uang sekitar pukul 01.00 Wita dini hari (13/02/2024) diduga telah melakukan money politk, tim pemenangan caleg tersebut diduga melalukan politik uang. Palaku sementara diamankan pihak yang berwajib di Polsek Lamuru," bunyi pesan tersebut.

Seperti diketahui tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam tiga kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Pemberi dan Penerima bisa dipidana “Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Pemenang Oknum Caleg Ditangkap Diduga Bagi-bagi Uang di Lamuru

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }