Iklan

Kronologi Lengkap Oknum Caleg Ditangkap Polisi Usai Rusak Kotak Suara dan Serang KPPS Pakai Samurai di Sidrap

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Februari 15, 2024 | 8:11 PM WIB Last Updated 2024-02-15T13:11:49Z

Penulis: Makmur
Editor: Herman Kurniawan

Oknum caleg dan tiga orang pelaku penyerangan TPS diamankan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Kepolisian Resort Sidrap menangkap seorang Calon Anggota legislatip di Sidrap bernama, Agustianto Alias Tembol setelah mengamuk dan merusak kotak suara, Rabu (14/02/24) sekira pukul 23.15 Wita. 

Tembol ditangkap usai mengamuk bersama tiga orang rekannya berinisial, MZ, AJ, dan IH. Tak butuh waktu lama, pasca kejadian mereka langsung diringkus polisi. 

Tempol dkk mengamuk lantaran menduga terjadi praktik permainan yang dilakukan oleh KPPS di dalam TPS. Namun setelah dicek ternyata tuduhannya tak terbukti.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis kepada awak media mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan melakukan pengrusakan dan penyerangan menggunakan senjata tajam.

"Betul, kasus pengancaman dan pengrusakan telah ditangani sesuai prosedur. Tiga orang pelaku terlibat kami amankan," tuturnya. 

Muhlis melanjutkan, bahwa kronologi kasus tersebut bermula saat, Tembol menerima kabar bahwa terjadi kecurangan di TPS 10, dimana KPPS melakukan pencoblosan pada malam hari.

"Jadi pelaku kemudian memanggil tiga orang rekannya ke lokasi. Sesampai di sana langsung menghunuskan samurai lalu merusak dua kotak suara, serta menyerang anggota KPPS," lanjutnya. 

Pelaku sebetulnya ingin menyerang anggota KPPS. Namun berhasil melarikan diri, Tembol kemudian melampiaskan amarah dengan merusak kotak suara.

"Setelah KPPS menghindar dan lari meninggalkan lolasi. Pelaku kemudian merusak kotak suara dan fasilitas lain berupa kursi," terangnya. 

Pasca kejadian empat orang pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku bakal diganjar pasal 170 ayat 1 KUHP Subs Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. 

Kemudian Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengancaman ancaman pidana penjaraselama satu tahun.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kronologi Lengkap Oknum Caleg Ditangkap Polisi Usai Rusak Kotak Suara dan Serang KPPS Pakai Samurai di Sidrap

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }