TIMURKOTA.COM, BONE- Warga Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur bernama, Sahrul Gunawan Alias Rames Bin Sakka harus duduk dikursi panas dengan status terdakwa di Pengadilan Negeri Watampone.
Sahrul Gunawan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setelah dirinya menyerang dua orang yakni Arlis Bin H Abubakar dan Asdir Bin Bakri menggunakan senjata tajam jenis parang.
Terdakwa Sahrul Gunawan telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwan yang dilangsungkan pada Kamis (28/12/23) lalu.
Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, terdakwa diagendakan kembali menjalani persidangan pada Selasa (09/01/24) Pukul 09.00 Wita.
"Sidang selanjutnya agenda pemeriksaan saksi, dari penuntut umum," ungkap Hakim Ketua saat menunda sidang.
Kronologi kejadian bermula saat korban sedang menonton balapan sepeda motor di area persawahan tak jauh dari rumah mereka.
Terdakwa yang diketahui ada permasalahan dengan korban mencoba melakukan penyerangan menggunakan parang.
Dalam keterangannya, Sahrul Gunawan sempat pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang.
Ia kemudian kembali ke lokasi lalu menyerang korban. Beruntung, saat Sahrul Gunawan mendekat dengan parang telah dihunuskan.
Ada penonton yang berteriak, lalu kemudian korban melihat pelaku dan selanjutnya ia lari menyelamatkan dirinya.
Pasca kejadian, dua korban memilih melaporkan kasus yang dialami ke Mapolres Bone, dan selanjutnya pelaku diamankan.