Iklan

Ketahuan Curi Sapi, Dua Pria Asal Libureng Divonis 2 Tahun Penjara

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Januari 10, 2024 | 11:19 AM WIB Last Updated 2024-01-10T04:46:59Z

Ilustrasi pencuri sapi diproses hukum (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Dua warga Desa Tompo Bulu, Kecamatan Libureng, Jusman Alias Juse Bin Aha dan Jusriadi Alias Juse Bin Rasyid dijatuhi vonis dua tahun, 10 bulan di Pengadilan Negeri Watampone.

Keduanya dijatuhi hukuman dalan sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim pada Selasa (09/01/24) Pukul 09.00 Wita.

Menyatakan Terdakwa I Jusman Alias Juse Bin Aha dan Terdakwa II Jusriadi Alias Juse Bin Rasyid, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan, Membebankan biaya perkara kepada paraTerdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jusriadi Bin Rasyid dan Jusman Bin Aha terkait dengan penjara selama 2 tahun, 10 bulan.

Keduanya dinilai terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan pencurian sapi yang dilakukan dua orang atau lebih 
sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap, JPU, Harnawaty, SH Selasa (12/12/23) Pukul 10.00 Wita.

Sidang selanjutnya pembacaan Pledoi yang akan dilakukan pihak kuasa hukum terdakwa.

Pencuri sapi, Jusman Alias Juse Bin Aha dan Jusriadi Alias Juse Bin Rasyid yang sempat menghebohkan karena diringkus di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Watampone mulai sidang. 

Keduanya menyusul rekannya, Suleng Bin Aha yang telah divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan. 

Ketiganya dilaporkan terlibat kasus pencurian ternak sapi milik Kalli di Dusun Toddang Lempang, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Libureng. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Watampone pada Selasa (21/11/23). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, tiga pelaku pencurian Suleng Bin Aha, Jusman Alias Juse Bin Aha, dan Jusman Alias Juse Bin Rasyid terlibat dalam kasus yang sama. 

Namun karena pada saat proses penyidikan, pihak kepolisian belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka terhadap Jusman Alias Juse Bin Aha dan Jusman Alias Juse Bin Rasyid.

Setelah proses sidang berjalan, polisi mendapatkan bukti baru terkait dengan keterlibatan keduanya. Sehingga dua terdakwa tersebut langsung diamankan di halaman Kantor PN Watampone saat hendak menyaksikan Suleng di sidang.

Dari bukti rekaman CCTV serta pengakuan saksi yang melihat langsung para pelaku mengangkut empat ekor sapi menjadi bukti kuat polisi menjeratnya.

Kesaksian Haking Bin Rudding, ia melihat pada dini hari tiga pelaku mengemudikan Mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi, DP 8091 CC mengangkut empat ekor sapi, dua diantaranya merupakan milik korban, Kalli. 

"Waktu saya memperbaiki selang air, saya melihat pelaku mengangkut sapi milik Kalli. Dua pelaku Juse, turun dirumahnya, lalu Suleng mengangkut sapi pergi menggunakan mobil," tukasnya. 

Hakim mengaku sempat takut menyampaikan kesaksian tersebut karena Suleng disegani di kampung. Namun setelah diyakinkan oleh beberapa keluarga akhirnya dia berani buka mulut. 

Kesaksian kedua datang dari Muhlis, menurutnya pada dini hari. Dia terbangun karena ada kucing yang menjatuhkan menutup makanan dari meja ke lantai.

Saat terbangun, dia mendengar ada suara mobil hendak melintas. Muhlis kemudian mengintip dari balik jendela dan melihat Suleng bersama dua pelaku lain mengangkut empat ekor sapi, dua diantaranya dengan ciri-ciri tanduk panruku dan juranga warna kulit hitam milik Kalli.

Akibat perbuatan tersebut, korban bernama, Kalli mengalami kerugian Rp17 juta.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketahuan Curi Sapi, Dua Pria Asal Libureng Divonis 2 Tahun Penjara

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }