Iklan

Punya Potensi Dudukkan Caleg DPRD, Pemilih Pengidap Gangguan Jiwa di Bone Capai 1.107

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Desember 28, 2023 | 3:56 AM WIB Last Updated 2023-12-27T20:56:09Z

Salah seorang ODGJ di Kabupaten Bone saat melakukan pengerusaakan mobil milik warga (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan merilis data terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tingkat pemilih Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dari data yang diperoleh tim timurkota.com, Kabupaten Bone tertinggi di Sulawesi Selatan pemilih ODGJ yakni mencapai 1.107.

Pada peringkat kedua Kota Makassar mencapai 969 orang. 

Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto kepada awak media mengatakan, proses pemilihan untuk ODGJ tak ada perbedaan dengan pemilih lain.

"Tak ada TPS khusus, jadi bergabung dengan TPS Umum, hanya saja bagi yang membutuhkan pendampingan tetap ada," ungkapnya.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada amar putusan Nomor 135/PUU-XXIII/2015.

Pengidap ODGJ punya hak pilih selama tak mengalami gangguan secara permanen.

Selain, pengecualian lain ketika ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak bisa memilih.

Sehingga mereka berhak mendapat pelayanan sama ketika inginan menyalurkan suara dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Punya Potensi Dudukkan Caleg DPRD, Pemilih Pengidap Gangguan Jiwa di Bone Capai 1.107

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }