Iklan

Kasusnya Berat, Wanita Asal Bone Divonis Penjara Empat Tahun, Rekan Prianya Kabur

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Desember 06, 2023 | 6:41 AM WIB Last Updated 2023-12-05T23:41:17Z

Ilustrasi wanita pelaku tindak kejahatan diamankan pihak kepolisian (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang wanita asal kabupaten Bone, Medang binti Ismail divonis penjara selama empat tahun di pengadilan negeri Watampone.

Sidang vonis tersebut dipimpin hakim ketua bersama dua hakim anggota di ruang sidang pada Kamis 2 Desember 2023.

Medang terjerat kasus hukum setelah terbukti mengedarkan sabu dengan menerima barang bukti dari salah seorang pria yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Kepolisian.

Menyatakan Terdakwa Medang Binti Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman' sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan," ungkap hakim ketua saat membacakan dakwaan.

Barang bukti berupa, satu sachet yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening kecil dengan berat 0,2868 gram. 

Selanjutnya, buah tas plastik bening bertuliskan POPULAR Daisy, satu buah pembungkus rokok warna putih bertuliskan AICON, serta satu buah sachet plastik klip bening ukuran besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, penangkapan terhadap pelaku bermula saat pihak Satuan Narkoba Polres Bone mendapat informasi terkait dengan aktivitas transaksi sabu di Dusun Hulo Desa Hulo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapat inpormasi dari warga bahwa pelaku yang dimaksud tersebut berada dirumahnya.

Tim Sat Narkoba Polres Bone kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti di dalam rumah tersebut. 

Menurut pengakuan, Medang barang haram tersebut dia peroleh dari salah seorang bandar bernama, Baha.

Baha sendiri saat ini telah ditetapkan DPO dan masih dalam pengejaran satuan narkoba Polres Bone.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasusnya Berat, Wanita Asal Bone Divonis Penjara Empat Tahun, Rekan Prianya Kabur

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }