Iklan

4 Wanita Cantik di Bone Ditangkap Terlibat Sabu, Hingga Dua Kasus Barang Bukti Narkotika Kiloan Disita Polisi

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Desember 28, 2023 | 3:05 AM WIB Last Updated 2023-12-27T20:05:07Z

Kaleidoskop 2023


Ilustrasi empat wanita ditangkap terlibat dalam perkara kasus tindak pidana (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Meski didominasi kalangan pria. Angka peredaran narkotika di Kabupaten Bone juga melibatkan kalangan perempuan.

Sepanjang tahun 2023, tim timurkota.com mencatat sedikitnya empat wanita terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Bone. 

Ke empat tersebut rata-rata telah vonis dan saat ini terpidana sementara menjalani masa tahanan sebagai napi. 

Tiga kasus melibatkan, NA Alias Bj Binti AR telah vodis. Sama halnya dengan dua kasus lain yakni dengan terdakwa, ME Binti IS dan AS Alias NN Binti AZ. 

Sementara satu kasus, DR Alias DA Binti BA masih dalam tahap persidangan. 

AS Divonis Satu Tahun, Delapan Bulan

Seorang wanita cantik diketahui berstatus janda yang merupakan Warga Kabupaten Bone, berinisial AS alias NN binti AZ divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan di pengadilan negeri Watampone.

As setelah menjalani proses persidangan, ia dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa As elah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  As dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis.

Sebelumnya, seorang wanita bernama, As terjerat hukum setelah tertangkap dalam penggerebekan kasus sabu di Jl Gunung Jayawijaya, Kota Watampone.

Saat ini, As telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone. Sementara pria muda yang merupakan rekannya, CC dan GN buron setelah berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut, Nina dengan penjara dua tahun, enam bulan sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut AS dengan penjara selama dua tahun, enam bulan. Barang bukti yang disita, satu sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto, 0,0910 dengan berat awal 0,0779 gram dirampas untuk dimusnahkan," kata JPU membacakan tuntutan, Kamis (16/11/23) Pukul 10.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com. Penangkapan terhadap, AS bermula saat dirinya dihubungi rekan lelakinya bernama GN. 

Dalam percakapan itu, AS ditanya apakah dia punya uang untuk patungan membeli sabu. AS kemudian menyampaikan bahwa dirinya hanya punya Rp50 ribu. 

Gonrong kemudian meminta agar ditunggu di rumah AS dengan alasan dirinya juga punya uang Rp50 ribu. 

Dari hasil patungan Rp100 ribu tersebut, AS kemudian menghubungi lelaki bernama, CC sekaligus meminta disiapkan satu paket sabu seharga Rp100 ribu.

Keduanya kemudian melakukan transaksi di Jl Gunung Jayawijaya, Kota Watampone. Setelah menyerahkan uang dan mengambil paket sabu, AS kembali ke rumahnya. 

Tak lama kemudian, tim Satuan Narkoba Polres Bone yang mengendus adanya transaksi sabu tersebut langsung mengamankan, AS bersama barang bukti.

Sementara dua pria bernama, GN dan CC berhasil melarikan diri dan sampai saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan kasus tersebut.

ME Divonis 4 Tahun Penjara 

Seorang wanita asal kabupaten Bone, ME binti IS divonis penjara selama empat tahun di pengadilan negeri Watampone.

Sidang vonis tersebut dipimpin hakim ketua bersama dua hakim anggota di ruang sidang pada Kamis 2 Desember 2023.

ME terjerat kasus hukum setelah terbukti mengedarkan sabu dengan menerima barang bukti dari salah seorang pria yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Kepolisian.

Menyatakan Terdakwa ME Binti IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman' sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan," ungkap hakim ketua saat membacakan dakwaan.

Barang bukti berupa, satu sachet yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening kecil dengan berat 0,2868 gram. 

Selanjutnya, buah tas plastik bening bertuliskan POPULAR Daisy, satu buah pembungkus rokok warna putih bertuliskan AICON, serta satu buah sachet plastik klip bening ukuran besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim timurkota.com, penangkapan terhadap pelaku bermula saat pihak Satuan Narkoba Polres Bone mendapat informasi terkait dengan aktivitas transaksi sabu di Dusun Hulo Desa Hulo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapat inpormasi dari warga bahwa pelaku yang dimaksud tersebut berada dirumahnya.

Tim Sat Narkoba Polres Bone kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti di dalam rumah tersebut. 

Menurut pengakuan, ME barang haram tersebut dia peroleh dari salah seorang bandar bernama, Baha.

Baha sendiri saat ini telah ditetapkan DPO dan masih dalam pengejaran satuan narkoba Polres Bone.

Lebih Seratus Kasus Terungkap

Sementara itu data yang diperoleh tim timurkota.com hingga saat ini pihak kepolisian menangani 109 Jumlah kasus narkotika di Kabupaten Bone.

Salah satu kasus terbesar diungkap Polres Bone di Kecamatan Tanete Riattang yakni di Jl Masjid Kelurahan Bukaka pada Sabtu (28/01/23) lalu. 

Dalam penangkapan ini, NC yang telah jadi target berhasil diamankan pihak kepolisian setelah terbukti menguasai sabu 2 Kilogram dan ekstasi sebanyak 2.300 butir.

Pemilik sabu seberat 1 kilogram diringkus Polda Sulsel di Desa Lapasa, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, (Foto: Dok. Istimewa)

Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan juga melakukan penangkapan terhadap dua pelaku masing-masing, ARD dan ASR di Desa Lapasa, Kecamatan Mare, Selasa (28/11/23) Pukul 14.00 Wita. 

Tak tanggung-tanggung, dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.027 gram atau 1 kilogram lebih

Kepolisian Resort Bone kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku sabu dengan berat seberat 53,58 Gram di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan memaparkan kronologi serta jumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dalam pengungkapan ini ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AI (44), NH (36) keduanya warga Kabupaten Wajo dan AL Alias GR (45) warga Kabupaten Sidrap.

"Jadi kami melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang sedang menguasai, memiliki dan menyimpan sabu," tukasnya. 

Pasca melakukan penangkapan terhadap  AI dan NH polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap AL alias GR di Kabupaten Sidrap.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa paket sabu ukurang besar kemudian alat timbangan.

"Sabu diamankan seberat 53,58 Gram. Pelaku merupakan warga luar Kabupaten Bone," ungkap Kapolres Bone.  

Jika ditotal barang bukti sabu diamankan dalam kurung waktu satu tahun yakni mencapai tiga kilogram.

Dari serangkaian penangkapan barang bukti sabu semuanya melalui jalur laut Kalimantan masuk ke Pelabuhan Parepare, lalu masuk ke Kabupaten Bone

Berikut data kasus penangkapan sabu yang diperoleh tim timurkota.com dari hasil tangkapan dari Januari hingga November 2023:

Tanete Riattang : 34 Kasus
Tanete Riattang Barat: 20 Kasus
Tanete Riattang Timur: 5 Kasus
Kahu: 8 Kasus
Libureng: 3 Kasus
Cenrana: 2  Kasus
Mare: 4 Kasus
Tonra: 2 Kasus
Tellusiattinge: 1 Kasus 
Ulaweng: 3 Kasus
Awangpone: 1 Kasus
Sibulue: 9 Kasus   
Tellu Limpoe: 1 Kasus
Lamuru: 2 Kasus
Dua Boccoe: 1 Kasus
Lapri: 1 Kasus
Ajangale: 4 Kasus  
Libureng: 1 Kasus
Amali: 1 Kasus
Barebbo: 3 Kasus   
Ponre: 2 Kasus
Palakka: 1 Kasus.
Dengan Total: 109 kasus 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 4 Wanita Cantik di Bone Ditangkap Terlibat Sabu, Hingga Dua Kasus Barang Bukti Narkotika Kiloan Disita Polisi

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }