Ilustrasi barang bukti sabu, warga Bone jalani sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Andi Irfan Jaya Alias Andi Ippang Bin H Andi Muh Arfah telah duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus penyalahguaan narkotika jenis sabu.
Ippang akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan dilangsungkan pada Selasa 07 November 2023 mendatang.
Sebelum tertangkap, dua orang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Rudi dan Andi Sakkir sepakat patungan membeli paket sabu.
Setelah sepakat membeli sabu dengan harga Rp200 ribu. Ippang kemudian berkomunikasi dengan Rudi untuk membeli sabu Jl Gunung Klabat Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Sesaat setelah melakukan transaksi, Ippang kemudian digerebek pihak Polres Bone.
Mengetahui ada anggota Polres Bone di lokasi. Ia selanjutnya membuang paket sabu, namun sudah terpantau pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut barang bukti diamankan polisi yakni sabu sebanyak satu sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam paket sabu dengan berat netto 0,1093 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0889 gram.
"Sidang selanjutnya, terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim, pada Selasa 31 Oktober 2023.