Iklan

Patungan Beli Sabu, 1 Warga Bone Ditangkap, 2 Berhasil Kabur, Kini Jadi Buronan

tim redaksi timurkotacom
Minggu, November 05, 2023 | 8:53 AM WIB Last Updated 2023-11-05T01:53:30Z

Ilustrasi barang bukti sabu, warga Bone jalani sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Andi Irfan Jaya Alias Andi Ippang Bin H Andi Muh Arfah telah duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus penyalahguaan narkotika jenis sabu. 

Ippang akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan dilangsungkan pada Selasa 07 November 2023 mendatang.

Sebelum tertangkap, dua orang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Rudi dan Andi Sakkir sepakat patungan membeli paket sabu.

Setelah sepakat membeli sabu dengan harga Rp200 ribu. Ippang kemudian berkomunikasi dengan Rudi untuk membeli sabu Jl Gunung Klabat Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Sesaat setelah melakukan transaksi, Ippang kemudian digerebek pihak Polres Bone. 

Mengetahui ada anggota Polres Bone di lokasi. Ia selanjutnya membuang paket sabu, namun sudah terpantau pihak kepolisian. 

Dalam penggerebekan tersebut  barang bukti diamankan polisi yakni sabu sebanyak satu sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam paket sabu dengan berat netto 0,1093 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0889 gram.

"Sidang selanjutnya, terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Ketua Majelis Hakim, pada Selasa 31 Oktober 2023.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Patungan Beli Sabu, 1 Warga Bone Ditangkap, 2 Berhasil Kabur, Kini Jadi Buronan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }