TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Oknum Perwira Polisi berinisial, Ipda SK (36) dilaporkan istri terkait kasus tindak pidana perselingkuhan dengan seorang wanita onwer skincare, AS (28).
Istri sah Ipda SK berinisial, RP (35) telah membuat laporan secara resmi di Propam Polda Sulawesi Selatan terkait dengan kasus perselingkuhan dan penelantaran istri.
Kasus perselingkuhan tersebut telah menghebohkan media sosial. Menurut keterangan RP kepada awak media, perselingkuhan diduga terjadi berawal dari suaminya membantu AS yang sempat ditahan produk skincare di Pelabuhan Soekarno Hatta.
Berawal dari komunikasi tersebut, Ipda SK dan AS diduga menjalin hubungan spesial yang membuat istri sah curiga dan melaporkan suaminya ke Propam.
"Awal perkenalan kalau tidak salah pada tahun 2021 lalu. Barang AS tertangkan dan dibantu oleh suami saya," ungkap, RP kepada awak media.
RP mengatakan, berani ungkap kepublik terkait dengan kasus yang dialami lantaran pihaknya belum menerima perkembangan laporan di Propam Polda Sulsel.
"Saya mencari keadilan, sudah melaporkan namun sampai saat ini belum ada perkembangan. Saya pun sementara menunggu," tutupnya.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham mengatakan, belum mengetahui secara detail terkait dengan laporan korban.