Iklan

Hukuman Berat Menanti Oknum Satpol PP Usai Habisi Hj Dahliah, Diganjar Pasal Pembunuhan dan Perampokan

tim redaksi timurkotacom
Kamis, November 16, 2023 | 4:04 PM WIB Last Updated 2023-11-16T09:04:47Z

Suasana konferensi pers terkait dengan kasus pembunuhan Hj Dahliah (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Oknum Satpol PP Bone, Kaharman Alias Aso (32) pelaku pembunuhan terhadap korban, Hj Dahliah terancam hukuman berat. 

Selain dikenakan pasal pembunuhan ia juga diganjar pasal perampokan sebagai. Meski awalnya polisi mengaku belum menemukan indikasi perampokan. 

Namun belakangan setelah tertangkap, polisi menemukan barang bukti berupa empat gelang emas dan beberapa cincin milik korban diambil pelaku dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi tim timurkota.com mengungkapkan, pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

"Atau pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaiman dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana, hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun," tukasnya, Kamis (16/11/23)

Kepolisian Resort Bone menggelar konferensi Pers terkait dengan pembunuhan terhadap korban Hj Dahliah di Aula Terbuka Mapolres Bone, Kamis (16/11/23) Pukul 13.30 Wita. 

Plt Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu DR Adi Asrul, SH., MH saat memimpin konferensi pers mengungkapkan perkataan korban saat detik-detik pelaku menghabisi korban.

"Jadi pelaku awalnya berniat ke SPBU untuk antre pengisian BBM. Namun karena antrean masih lama, ia kemudian ke rumah korban dengan niat membayar utang ke anak korban," ungkapnya. 

Saat bertanya, mengenai keberadaan Ekha yang merupakan anak perempuan dari korban. Ada perkataan korban yang membuat pelaku terbakar emosi.

"Pada saat korban bertanya, mana Ekha puang haji. Korban kemudian mengatakan dalam bahasa bugis 'engkani pabbellenge' (Pembohong sudah datang), saat itu pelaku marah dan mengambil parang yang diselipkan di pinggang lalu mengejar korban," ungkapnya.

Pelaku kemudian mengejar korban lalu memarangi pada bagian tangan dan tembus ke pinggangnya. 

"Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengejar anak korban Edar Alias Kendor. Karena tidak didapat, pelaku kemudian kabur menuju poros Wajo lalu membuang parang di bawah jembatan," tutupnya.

Kasus pembunuhan terhadap, Hj Dahliah (54) telah terungkap. Pelakunya bernama, Kaharman Alias Aso (32) yang diketahui merupakan oknum Anggota Satpol PP Bone. Pelaku ditangkap tim gabungan Polda Sulsel dan Resmob Polres Bone di Jl Petta Ponggawae, Kamis (16/11/23) dini hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim timurkota.com, motif pembunuhan dilatar belakangi sakit hati dan ketersinggungan pelaku terhadap perkataan korban. 

Pelaku awalnya mendatangi rumah korban dengan alasan membeli rokok sekaligus mencari anak korban untuk membayar pinjaman uang atau utang. 

Namun saat pelaku menanyakan keberadaan anak korban. Diduga, Hj Dahliah mengeluarka kata yang membuat pelaku tersinggung. 

Kaharman kemudian mengancam korban menggunakan parang. Saat itu, Hj Dahliah sempat lari ke dalam rumah, kemudian dikejar oleh pelaku, dan diparangi hingga tewas. 

Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan pelaksanaan konferensi pers terkait dengan kasus tersebut. 

"Iye, sementara dibuatkan untuk pelaksanaan konferensi pers," tukasnya.

Setelah melakukan proses penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Hj Dahliah (54).

KR yang merupakan anggota Satpol PP Bone ditangkap di Jl Petta Ponggawae, depan Rujab Bupati Bone. Tim timurkota.com telah menelusuri alur pelarian pelaku usai menghabisi korban. 

KR yang mengendarai sepeda motor usai kejadian kabur melewati jalan Ahmad Yani. Menurut informasi pelaku membuang parang yang digunakan habisi korban di Sungai Malajena. 

Selanjutnya setelah tersebar informasi hoax melalu grup WhatsApp bahwa pelaku pembunuhan adalah anak kandung korban. 

Pelaku tetap beraktivitas seperti biasanya. Ia kembali bertugas sebagai anggota Satpol PP Bone, hingga akhirnya dia diringkus.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hukuman Berat Menanti Oknum Satpol PP Usai Habisi Hj Dahliah, Diganjar Pasal Pembunuhan dan Perampokan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }