TIMURKOTA.COM, TANGERANG- Kejaksaan Negeri Tangerang menahan dua orang tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tahun 2017 pada Jumat (24/11/23) pukul 19:11 WIB.
Dalam kasus tersebut, salah seorang tersangka merupakan mantan pegawai bank Banten yang berperan sebagai badan usaha milik Daerah (BUMD) dan tersangka yang lainnya merupakan pihak CV langit biru yang berperan sebagai pemborong.
Selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang, Fariando menjelaskan bahwa tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan telah ditetapkan.
"Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni AB yang merupakan mantan pegawai BUMD dan juga AA dari pihak CV langit biru sebagai direktur" ungkapnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa sebanyak Rp.873 juta anggaran proyek pembangunan jalan yang berasal dari APBD pemerintah Kabupaten Tangerang digelapkan oleh kedua tersangka.
"Kami telah memeriksa saksi sebanyak 25 orang, dan kami juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka karena telah merugikan Negara sebanyak Rp.873 juta" lanjutnya.
Selanjutnya, dia juga menuturkan peranan dari kedua tersangka tersebut.
"Tersangka inisial AB berperan untuk membantu memuluskan pengajuan kredit dari AA untuk proyek pembangunan jalan itu, akan tetapi dalam perjalanannya tidak ada pembayaran" tutupnya.
Kedua tersangka kemudian dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan selama 20 hari kedepan kedua tersangka ditahan di rutan Serang, Banten.