Iklan

Parangi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Bontocani Dituntut 4,6 Tahun Penjara

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Oktober 03, 2023 | 2:24 PM WIB Last Updated 2023-10-03T07:24:33Z

Korban pemarangan anak di bawah umur mendapat perawatan medis di Rumah Sakit pasca kejadian (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKITA.COM, BONE- Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang melibatkan pelaku, Yusran Bin Mansur (21) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone. 

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Yusan Bin Mansur dituntu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mentut terdakwa dengan penjara 4 tahun, 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta rupiah sebagai pengganti kurungan 3 bulan.

Usai sidang, Muis Pamungkas selaku kakak korban mengatakan bahwa proses hukum yang menjerat terdakwa akan terus dikawal dengan harapan agar JPU dan hakim tidak main-main dalam menangani perkara ini.

"Selaku kakak kandung dan ketua 2 PMII cabang Bone, saya akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar diberikan sanksi yang setimpal atas perbuatannya " ungkapnya.

Secara pribadi dan lembaga, kalau memang nantinya ada indikasi permainan dalam penanganan kasus ini maka kader PMII cabang Bone tidak segan untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Yusran Bin Mansur (21) mulai menjalani sidang atas perkara kasus pemarangan terhadap anak di bawah umur yang menyeret dirinya. 

Sidang terhadap terdakwa di mulai pada Selasa (12/09/23). Dalam sidang tersebut hakim menghadirkan saksi dari pihak korban.

Entah setan apa yang merasuki, Yusran Bin Mansur (21). 

Pemuda yang dijuluki preman kampung di desanya ini menghadang lalu memarangi korban Mandar Mahesta (17) di Desa Bulu Sirua, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (25/04/23) Pukul 01.29 Wita dinihari. 

Menurut keterangan saksi, sebelum kejadian, Yusran berboncengan dengan seorang wanita berpapasan dengan Mahesta, keduanya sama mengendarai sepeda motor. 

Yusran lalu menghentikan kendaraan kemudian memanggil korban turun dari motor sambil menghunuskan parang. 

Korban yang merasa terancam kemudian mengambil kayu untuk berupaya membela diri dari serangan membabibuta pelaku. 

Upanya itu gagal, korban mengalami luka tebasan parang pada bagian bahu, lalu luka di tangan kanan. 

Pasca melancarkan aksinya pelaku melarikan diri dari lokasi, dan saat ini telah ditangkap jajaran Polsek Bontocani.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Parangi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Bontocani Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }