Iklan

Terdakwa Pemarangan Anak di Bawah Umur Jalani Sidang, Keluarga Korban Minta Hukum Ditegakkan

tim redaksi timurkotacom
Rabu, September 13, 2023 | 2:48 PM WIB Last Updated 2023-09-13T07:48:56Z

Ilustrasi sidang terdakwa pemarangan anak di bawah umur (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Yusran Bin Mansur (21) mulai menjalani sidang atas perkara kasus pemarangan terhadap anak di bawah umur yang menyeret dirinya. 

Sidang terhadap terdakwa di mulai pada Selasa (12/09/23). Dalam sidang tersebut hakim menghadirkan saksi dari pihak korban.

Usai Sidang, Muis selaku kakak kandung korban mengatakan, pihaknya meminta agar pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim tak main-main dalam menangani kasus ini.

"Kami hanya minta aturan ditegakkan, tak lebih dari itu. Pelaku ini mesti diberi hukuman setimpal atas perbuatannya," ungkap Pengurus Cabang PMII Kabupaten Bone ini. 

Aktivis mahasiswa ini menegaskan, jika dalam proses penanganan kasus nantinya ada yang tidak sesuai dengan mekanisme hingga merugikan pihak korban maka dirinya akan mengepung Pengadilan Negeri Watampone. 

"Secara pribadi dan lembaga kalau memang ada hal yang menjadi indikasi ada permainan kita akan lakuka unjuk rasa besar-besaran," tutupnya.

Sebelumnya, Entah setan apa yang merasuki, Yusran Bin Mansur (21). Pemuda yang dijuluki preman kampung di desanya ini menghadang lalu memarangi korban Mandar Mahesta (17) di Desa Bulu Sirua, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (25/04/23) Pukul 01.29 Wita dinihari. 

Menurut keterangan saksi, sebelum kejadian, Yusran berboncengan dengan seorang wanita berpapasan dengan Mahesta, keduanya sama mengendarai sepeda motor. 

Yusran lalu menghentikan kendaraan kemudian memanggil korban turun dari motor sambil menghunuskan parang. 

Korban yang merasa terancam kemudian mengambil kayu untuk berupaya membela diri dari serangan membabibuta pelaku. 

Upanya itu gagal, korban mengalami luka tebasan parang pada bagian bahu, lalu luka di tangan kanan. 

Pasca melancarkan aksinya pelaku melarikan diri dari lokasi, dan saat ini telah ditangkap jajaran Polsek Bontocani.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terdakwa Pemarangan Anak di Bawah Umur Jalani Sidang, Keluarga Korban Minta Hukum Ditegakkan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }