Iklan

Ketua Kopri PMII Cabang Bone Kecam Aksi Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Lapri

tim redaksi timurkotacom
Jumat, September 29, 2023 | 12:02 PM WIB Last Updated 2023-09-29T05:20:31Z

Ketua Kopri PMII Kabupaten Bone, Rezky Nurmuthmainnah (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus Pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Pattukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, menuai kecaman.

Sejumlah kalangan mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas dan semua pelaku ditangkap kemudian diproses secara hukum.

Kecaman datang dari aktivis perempuan, 
Rezky Nurmuthmainnah yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kopri PC PMII Bone.

Ia menerangkan bahwa dari fakta yang ada, kasus pelecehan seksual menjadi kejahatan yang terus berulang. 

"Miris, lagi dan lagi kejahatan seksual menjadi ancaman bagi anak dan perempuan," ungkapnya. 

Kesadaran dan kepedulian semua lapisan masyarakat harus terus dibangun untuk  melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

"Tentunya yang paling utama, bagaimana mengedukasi anak-anak serta keluarga agar menjauhkan anak dari hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya. 

Ia melanjutkan, Kopri PMII Cabang Bone akan memberikan ruang aman dan edukasi bagi anak dan perempuan dengan bersinergi bersama instansi terkait.

"Dukungan perlindungan anak juga harus ditunjukkan masyarakat dan lingkungan sekitar begitu juga dilingkup pendidikan.
Tentunya dalam hal ini para pelakon pendidik mempunyai tanggung jawab besar dalam memberikan pemahaman terkait pendidikan karakter," imbuhnya. 

Ia berharap upaya pencegahan dan antisipasi dini terus disuarakan. Sehingga ke depan kasus yang sama dapat dicegah.

"Jangan ribut kalau sudah terjadi kasus. Upayakan pencegahan secara maksimal dari semua elemen masyarakat," tutupnya.

Polisi Ringkus 10 Pelaku Pemerkosaan 

Kepolisian Resort Bone merilis identitas pelaku pemerkosaan terhadap gadis SD (17) di Desa Pattukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH mengatakan, pelaku yang tertangkap 10 orang (sebelumnya ditulis 11 pelaku) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebelumnya kami infokan ada 11 orang, namun itu info sementara dari Unit PP. Setelah diklarifikasi ke tim Polsek dan Polres rupanya hanya 10 pelaku," ungkapnya.

Berikut identitas pelaku yang tertangkap, AD (20), AR (20), ADR (19), EW (21), IM (19), RF (15), IF (20), SR (19), MR (18), AB (18).

Dari 10 pelaku tidak semua melakukan persetubuhan namun mereka terlibat dengan aksi pencabulan lain terhadap korban.

"Ada yang tidak melakukan persetubuhan namun tetap diproses karena melakukan hal lain dan itu juga termasuk pencabulan," tutupnya.

Iptu Rayendra Muhtar SH kepada timurkota.com membeberkan kronologi lengkap kejadian.

Menurutnya, sebelum kejadian pelaku utama AD menghubungi korban SD (17) via sambungan whatsApp. 

Dalam obrolan tersebut, AD mengajak korban bertemu. Lalu pelaku membonceng korban mengendarai sepeda motor.

Saat di perjalanan, pelaku sempat singgah di dalam hutan kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri di atas motor.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membawa korban ke salah satu rumah kebun. 

Sesampai di sana, AD sebagai pelaku utama menghubungi dua orang rekannya. Selanjutnya, rekan pelaku secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban. 

Pada pukul 05.00 Wita, seorang pelaku berinisial SA mengantar korban kembali ke rumahnya. 

Mengetaui anaknya telah menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku, pihak orang tua memilih melaporkan kasus yang dialami di Mapolsek Lappariaja. 

"Dua pelaku terakhir diamankan pada Kamis (28/09/23) Pukul 15.00 Wita. Yang bersangkutan menyerahkan diri setelah 8 temannya tertangkap duluan,"terang, Rayendra.

Ia melanjutkan, semua pelaku yang diamankan diserahkan ke Unit PPA Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Adapun pelaku, semua telah diserahkan Polsek Lappariaja ke Polres Bone dan ditangani Unit PPA," tutupnya.

Sementara korban diketahui terbaring lemas di rumah kebun dan nyaris tak sadarkan diri sebelum diantar pulang oleh salah seorang pelaku.

Pelaku diganjar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Kopri PMII Cabang Bone Kecam Aksi Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Lapri

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }