TIMURKOTA.COM, BONE- Proses hukum terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pelecehan yang diduga melibatkan oknum guru berinisial, SR (58) di Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue terus bergulir di Unit PPA Polres Bone.
Penyidik belum lama ini telah melakukan gelar perkara dan hasilnya menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Untuk kasus oknum guru setelah hasil gelar perkara ditingkatkan status kasus ke penyidikan," tukasnya.
Diberitakan, sebelumnya dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oknum guru. Ia secara resmi dilaporkan dengan nomor LP/635/IX/2023/SPKT/Res Bone/ tanggal 5 September 2023. SR merupakan guru di SD 226 Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue.
Menurut Rayedra terlapor bersama saksi saksi lainnya telah diambil keterangannya oleh penyidik PPA Polres Bone.
"Terlapor dan saksi - saksi lainnya terkait pelaporan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oknum guru terhadap muridnya yang masih duduk di bangku kelas 5 dalam penyelidikan hari ini (red ) terlapor dan saksi lainnya diperiksa oleh penyidik", ungkapnya
Diberitakan sebelumnya bahwa Keluarga korban DL (10) Tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar 226 Pakkasalo datangi Mapolres Bone untuk melaporkan oknum guru yang di duga melakukan pelecehan Selasa 5/09/2023.
Seorang guru inisial SR (58) di laporkan oleh keluarga korban DL (10) di SPKT Mapolres Bone, diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas tubuh yang sensitif milik korban (dada dan paha)
Menurut nenek korban, Latifah kepada awak media, kejadian bermula saat korban bertugas membersihkan sekolah.
Waktu membersihkan itu, guru berinisial SR memberi uang ke korban Rp5000 dengan alasan bacaan sholatnya fasih, dengan cara memasukkan ke dalam kantongnya sambil meremas dada korban.
"Aksi pelecehan ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian ini kepada sepupunya saat bermalam di kota bone", ucapnya.
"Tentunya Instansi terkait Dinas Pendidikan memberi sanksi terhadap oknum guru yang diduga melakukan pelecehan tersebut” tukas Latifah.