Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH (Foto: Dok. PSM Makassar) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bone telah mendapatkan hasil visum terkait dugaan tindak penganiayaan terhadap dua korban MS (16) dan FJ (19).
Setelah menerima hasil visum, penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menetapkan status kasus yang menyeret nama Kepala Desa Barebbo, Arsyad.
Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH kepada tim timurkota.com mengatakan, dari hasil gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik disarankan untuk status dua kasus dinaikkan ke penyidikan," ungkap, perwira dua balok ini.
Rayendra menjelaskan, dari dua laporan polisi. Satu masuk tindak pidana ringan (Tipiring), dan satunya lagi masuk penganiayaan anak di bawah umur.
"Yang laporan dengan korban anak di bawah umur tetap dikenakan pasal kekerasan terhadap anak. Sementara laporan yang satunya masuk Tipiring karena hasil visum tak ada luka, ini karena dua hari setelah kejadian baru korban membuat laporan," jelasnya.
Pasca status kasus dinaikan, maka dalam waktu dekat penyidik akan adakan gelar perkara penetapan tersangka.
"Untuk penetapan tersangka, penyidik masih akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," tutupnya.
Baca Selengkapnya