Iklan

STIA Prima Kampus Pertama di Bone Miliki Sertifikat RPL dari Kemendikbud Dikti

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Juli 25, 2023 | 1:16 PM WIB Last Updated 2023-07-25T06:21:10Z

Ketua STIA Prima Bone didampingi beberapa dosen dan civitas akademika bersama dengan tim pendamping RPL LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Tim LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara melaksanakan pendampingan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Prima Bone. 

Dua perwakilan LLDIKTI yang diterjunkan masing-masing, Muh Tahir Hamzah ST yang merupakan Analisis Pelaksanaan Akademik dan Kemahasiswaan. 

Kemudian, Asrul Azis SE, MM dengan jabatan sebagai pengolah data. Keduanya memaparkan terkait dengan hal teknis dalam pelaksanaan program RPL. 

Ketua STIA Prima Bone, Prof DR Dr Hj Andi Cahaya M.Si kepada awak media mengatakan, pihaknya telah menerima sertifikat untuk pelaksanaan RPL dari Kemendikbud Dikti. 

"Jadi kami kampus pertama di Kabupaten Bone mendapatkan Sertifikat penyelenggaraan RPL dari Kemendikbud Dikti dengan Tipe A," ungkapnya. 

Gurus besar pertama pada administrasi publik di Kabupaten Bone ini mengatakan, dengan adanya sertifikat tersebut maka secara otomatis pada semester ganjil mendatang RPL dapat dijalankan. 

"Tentu kita akan jalankan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang telah dipaparkan pendamping pada kegiatan yang berlangsung selama dua hari kemarin," tukasnya. 

RPL adalah program yang bertujuan untuk membantu masyarakat bisa terjangkau dan terjaminnya akses memperoleh pendidikan sebagaimana Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Regulasi ini mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang sebelumnya telah belajar melalui pendidikan yang tidak formal masuk ke sistem pendidikan formal.

Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dibedakan menjadi dua, RPL tipe A dan Tipe B. 

Kedua jenis RPL ini memiliki output yang berbeda. RPL tipe A akan mendapatkan sertifikat atau ijazah, sedangkan tipe B hanya mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan oleh menteri.

Tipe B adalah jenis RPL yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dosen.
Dengan adanya program RPL, Perguruan Tinggi bisa merekrut akademisi dosen instruktur dan tutor yang berasal dari praktisi ahli yang belum berizasah S2 atau untuk mengakui Capaian pembelajaran (CP) individu yang tidak berijazah Pendidikan Tinggi sebagai penghargaan atas kontribusinya yang luar biasa.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • STIA Prima Kampus Pertama di Bone Miliki Sertifikat RPL dari Kemendikbud Dikti

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }