Iklan

3 Oknum Polisi di Bone Diproses Hukum karena Diduga Berkasus dengan Wanita, Ada Nikah Siri dengan Janda hingga Pelecehan

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Juli 20, 2023 | 4:14 AM WIB Last Updated 2023-07-19T21:14:19Z

Ilustrasi oknum polisi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Tiga Oknum Polisi diproses hukum di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terkait dengan kasus yang dilaporkan wanita. 

Kasus mereka beragam, ada dilaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen akta cerai. 

Ada pula berhadapan dengan hukum karena ulahnya melakukan tindak pelecehan seksual terhadap wanita bersuami. 

Kemudian, terakhir oknum polisi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan. Oknum tersebut dipidanakan oleh mantan kekasih sendiri.

Simak berikut kelanjutan ketiga kasus tersebut: 

1. Ipda SA Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Bone 

Ipda SA saat penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Bone ke JPU (Foto: Dok. Istimewa)

Kasus Ipda SA mengagetkan, pasalnya oknum polisi yang belum lama ini dilantik sebagai perwira dilaporkan oleh seorang wanita berinisial SR (39). 

Tak tanggung-tanggung dalam laporannya, korban membeberkan dua dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Ipda SA. 

Pertama, penipuan dengan mengaku sebagai duda sementara masih memiliki istri sah dibuktikan dengan akta nikah.

Kedua, Ipda SA diduga melakukan pemalsuan dokumen. Ia membuat surat cerai palsu lalu kemudian digunakan untuk menikahi SR.

Kasusnya terbongkar saat Ipda SA dilantik sebagai perwira Polri. Usai proses perayaan seremonial pelantikan, ia berfoto dengan istri sahnya. 

Lalu foto tersebut sampai ke ponsel, SR. Wanita yang berprosesi sebagai guru tersebut kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke Kepolisian Resort Bone. 

Kelanjutan kasus ini telah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Bone. Ipda SA telah resmi ditahan di Rutan Lapas Watampone. 

"Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone telah dilaksanakan Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone atas nama tersangka berinisial SA," ungkap, Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril Ahmad SH., MH.

Ia melajutkan, adapun JPU Kejari Bone melakukan Penahanan Rutan terhadap tersangka SA untuk 20 hari ke depan, dimana tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.

"Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP," lanjutnya.

Selanjutnya, JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan untuk dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Watampone untuk disidangkan.

"Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SA yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP," tutupnya.

Korban kasus penipuan dan Penggelapan, SR meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar menahan tersangka, Ipda SA pada saat tahap dua. 

SR mengaku pernah menerima ungkapan yang bernada ancaman dari pihak tersangka. Sehingga dirinya merasa teracam keselamatan jika tersangka tak ditahan kurungan.

"Dulu kan waktu penetapan tersangka hingga P-21 di penyidik ditangguhkan penahanannya. Saya pernah menerima nada ancaman, ada bukti rekamannya. Makanya saya bermohon ke JPU untuk tahap dua ditahan pelaku," ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum Korban, Mukhawas mengatakan, terkait dengan penahanan tersangka, pihaknya khawatir hal-hal yang bisa saja terjadi. 

"Seperti melarikan diri, sehingga kami dari pendamping hukum SR meminta kepada JPU untuk tidak mengambil resiko. Kami meminta hukuman badan, yaitu penahanan penjara," tukas, Mukhawas. 

Oknum Polisi, Ipda Sainal Abidin yang dilaporkan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen masuk tahap dua siang ini, Selasa (18/07/23). 

Penyidik Reserse Umum (Resum) Satuan Reskrim Polres Bone menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

2. Briptu AA Dituntut Penjara 1,2 Tahun 

Briptu AA menandatangani berkas saat pelimpahan dari penyidik Polres Bone ke JPU (Foto: Dok Istimewa)

Oknum polisi Briptu AA yang bertugas di Polsek Patimpeng, diduga melakukan tindak pelecehan terhadap ibu rumah tangga yang tengah menjaga pasien di Puskesmas Kahu, pada Selasa (14/03/23) dini hari. 

Dari kronologi yang diperoleh, korban AS (42) dan MR (45) tertidur saat tengah menjaga pasien di puskemas. Sementara tengah malam, keduanya merasa seperti ada kecoa berjalan dibagian paha dan betisnya. 

Korban kemudian terbangun dan menemukan pelaku pura-pura tidur terlentang di bawahnya. Alhasil, korban menendang kemudian mengejar pelaku. 

Kasus ini telah memasuki masa sidang. Briptu AA dituntut penjara 1, 2 tahun (14 bulan) terkait dengan perbuatannya itu. 

"Saat ini perkembangan kasusnya, Briptu AA memasuki sidang tuntutan. Yang bersangkutan dituntut 1,2 tahun penjara, kemudian denda Rp5 juta, subsider tiga bulan," tukas, Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril Ahmad, SH., MH.

3. Briptu AG Dipidanakan Mantan Kekasih

NR melaporkan Briptu AG di Polda Sulsel terkait tindak pidana pengrusakan, (Foto: Dok. Istimewa)

Briptu AG yang saat ini bertugas di Polsek Bontocani dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan kekasih, NR (29) terkait kasus dugaan pengrusakan.

Status kasus ini masih dalam tahap proses pelimpahan penanganan laporan dari Polda Sulsel ke Polres Bone.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang melibatkan oknum anggota Polisi Briptu AG ke Polres Bone. 

Dalam perkara ini, korban NR sebelumnya membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsl. 

Namun karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bone, Polda kemudian melimpahkan ke Polres Bone dan akan ditangani penyidik Reserse Umum.

Korban NR kepada media timurkota.com mengatakan, awalnya berkas hendak dilimpahkan ke Polres Sinjai.

"Saya sementara di Sinjai, setelah anggota Polres Sinjai melakukan olah TKP. Ternyata lokasinya berada di wilayah hukum Polres Bone, jadi dilimpahkan ke sana," ungkapnya via sambungan telepon selular, Senin (10/07/23) sore.

NR mengatakan, dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke Polres Bone dirinya akan lebih maksimal lagi dalam melakukan pengawalan.

"Saya akan kawal sampai tuntas ini laporan. Selain karena kerugian, saya ingin memberi edukasi kepada siapapun bahwa melakukan pelanggaran hukum itu ada sanksi yang mesti dijalani," tukasnya. 

Dia juga meminta kepada penyidik untuk serius dalam menangani kasusnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami minta selesaikan secara hukum. Dan saya juga akan membuat laporan lain terkait dengan video asusila langsung ke Propam Polda Sulsel," imbuh NR.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang melibatkan oknum anggota Polisi beriinsial, Briptu AG masih terus berproses di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.  

Kapolsek Bontocani, Iptu Yulhaidir S.Sos angkat bicara terkait laporan yang menyeret nama anggotanya itu. 

Ia membenarkan, bahwa salah seorang anggotanya bernama Briptu AG telah dilaporkan atas kasus dugaan tindak pengrusakan.

"Iye pak betul (Briptu AG) anggota saya," ungkapnya singkat saat dikonfirmasi media.

Sebelumnya, Oknum Anggota Polisi, Briptu AG dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel terkait tindak pidana pengrusakan. 

Korbannya seorang wanita berinsial NR (29) yang tak lain adalah kekasih Briptu AG.

Ia melaporkan tindak pidana pengrusakan setelah ponsel merek iPhone miliknya diduga dihancurkan pelaku.

NR saat ditemui awak media di salah satu cafe di Kota Watampone, Minggu (25/06/23) Pukul 21.00 Wita menceritakan, awal kasus pengrusakan tersebut bermula saat dirinya bersama dengan pelaku dan sejumlah temannya baru pulang dari Pantai Bira, Kabupaten Bulukumba. 

"Kami singgah di salah satu warung, kemudian disitu pelaku (Briptu AG) marah lalu merusak HP, bukan hanya itu, saya diperlakukan kasar di depan teman-teman, dan banyak saksi yang melihat. Saya juga ditarik secara kasar naik ke mobil," ungkapnya. 

NR mengaku sempat memaafkan dengan alasan pelaku siap bertanggungjawab dengan memperbaiki ponsel tersebut. Namun belakangan pelaku menghilang dan nomornya sudah tidak dapat dihubungi.

"Jadi HP saya yang rusak, saya sembunyikan dari orang tua karena takut dimarah. Suatu hari saya sampaikan ke pelaku, supaya diperbaiki dia berjanji mau perbaiki, karena ongkos kerja HP saja mencapai Rp15 juta," tambahnya. 

Setelah itu, Briptu AG mulai menghindar dan nomor ponsel sudah tidak dapat dihubungi. Korban pun meminta tolong ke beberapa rekannya, hingga menghubungi kapolsek tempat Briptu AG bertugas.

"Saya menghubungi bapak kapolsek dan sampaikan kelakuan anggotanya. Kemudian melaporkan ke Polda Sulsel agar diproses secara hukum," lanjut NR. 

Selain itu, NR mengaku telah dijanji oleh pelaku akan dinikahi pada Juni 2023 dan diminta agar disampaikan ke orang tuanya.

"Waktu bulan puasa dia suruhka tanya maceku kalau mau datang melamar bulan enam, baru dia tunangnya sama wanita lain," tukasnya.

NR menambahkan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyebaran video asusila yang juga melibatkan pelaku. 

Dirinya didampingi Ketua Srikandi RGPI Sulsel, Andi Sary Rachman akan melaporkan kasus tersebut. 

"Iya beliau yang dampingi saya, dan memang dalam waktu dekat akan membuat laporan terkait kasus video asusila. Nanti baru bisa saya sampaikan secara detail setelah laporan resmi diterima," lanjut NR. 

Laporan tindak pidana pengrusakan NR telah diterima langsung di SPKT Polda Sulsel dengan nomor:STTLP/B/480/VI/2023/SPKT Polda Sulsel.

Laporan tersebut diterima Kanit SPKT Polda Sulsel, AKP Juma Ali S.Sos pada Kamis 1 Juni 2023 lalu.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 3 Oknum Polisi di Bone Diproses Hukum karena Diduga Berkasus dengan Wanita, Ada Nikah Siri dengan Janda hingga Pelecehan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }