Iklan

Ini Kronologi Lengkap Oknum Pegawai Dishub Bone Tikam Sopir Mobil Karena Tak Berhenti Saat Diminta Bayar Retribusi Jalan

tim redaksi timurkotacom
Senin, Februari 13, 2023 | 8:34 PM WIB Last Updated 2023-02-13T13:44:11Z

Wiwink-Hukum, Senin 13 Februari 04:40 WIB

Oknum Pegawai Dishub Kabupaten Bone diamankan polisi


TIMURKOTA.COM, WAJO- Oknum Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone bernama, Suradi diamankan anggota Polsek Pammana, Kabupaten Wajo setelah menikam seorang sopir truk berinisial HD.


Menurut sumber yang diperoleh tim timurkota.com, insiden berdarah ini bermula saat korban mengemudikan mobilnya melintas di poros Bone-Wajo, Senin (13/02/23) dini hari.

Ketika melintas pos penjagaan tempat pelaku bertugas. HD tetap memacu mobilnya hingga melintasi wilayah perbatasan Bone-Wajo.

Pelaku yang tersinggung dengan ulah HD kemudian bersama anaknya melakuka pengejaran hingga masuk ke wilayah Kabupaten Wajo. 

Tak hanya mengejar, setelah mampu mencegat korban. Suradi diduga kuat melakukan penyerangan dengan menikam korban HD hingga terluka.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadishub Bone Andi Muhammad Ikbal mengatakan, tindakan yang dilakukan anggotanya merupakan pelanggaran hukum dan tak ada aturan pegawai Dishub melakukan pengejaran terhadap pengemudi.

"Pertama, anggota ini mengejar memang sudah tidak diperbolehkan. Kemudian aksi penyerangan itu merupakan tindakan pribadi," ungkapnya.

Andi Muhammad Ikbal mengatakan, terkait dengan proses hukum. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. 

Meski kata dia, ada upaya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun dirinya menyerahkan proses tersebut secara kekeluargaan.

"Kalaupun mau silahkan, kami juga berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan,"tukas dia.

Sementara itu, Kapolsek Pammana, Iptu H Patidanu mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku yang merupakan anak dan bapak kandung.

Ia menyebutkan, kedua pelaku merupakan petugas retribusi yang bertugas di Pos Dishub Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.

"Pelaku ini menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali. Dan pelaku AD memukul korban menggunakan besi sebanyak empat kali," ungkapnya.

Pasal 351 Subsider pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Kronologi Lengkap Oknum Pegawai Dishub Bone Tikam Sopir Mobil Karena Tak Berhenti Saat Diminta Bayar Retribusi Jalan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }