
timurkota.com
Tim Redaksi
Kejari Bone Tetapkan Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi
Wiwink-Korupsi, Jumat 9 Desember 05:41 WIB
![]() |
Andi Khaeril |
TIMURKOTA.COM, BONE- Melalui siaran pers dengan Nomor: PR- 08/P.4.14/D/12/2022 Kejaksaan Negeri Bone merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Proyek Rehabulitasi Irigasi Desa Jaling, Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi Kejari Bone, Andi Khaeril mengatakan, setelah melakukan serangkaian proses penyidikan. MA bersama seorang berempuan NR ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana Tersangka MA merupakan Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa sedangkan Tersangka NR selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup." Ungkapnya.
Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.
Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain.
Akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.
Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019, terhadap Tersangka MA dan Tersangka NR disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31.
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
"Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 2 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya." Tutupnya.
Bahwa penetapan para tersangka tersebut merupkan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone, khususnya dalam momentum menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tiap tanggal 9 Desember.
Berita Populer
-
Kejutan PSM Di Akhir Bursa Transfer: Pemain Buruan Calon Duet Yuran Fernandes Resmi Dilepas Klubnya, Langsung Mendarat di Kota Daeng
PSM makassarWiwink-Bola , Selasa 31 Januari 04:40 WIB Persija Jakarta melepas pemainnya yang menjadi buruan PSM…
-
RESMI, PSM Makassar Rekrut Tujuh Pemain Baru Untuk Hadapi Putaran Kedua Liga 1 2022/2023
PSM makassarWiwink-Bola , Rabu 1 Februari 04:40 WIB Pemain PSM Makassar berebut bola dengan bek RANS Nusantara …
-
PSM Makassar Untung Besar Jelang Hadapi Arema FC, Berkat Gerakan Cepat Direktur Utama
PSM makassarWiwink-Bola , Jumat 3 Februari 04:40 WIB Logo PSM Makassar TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Tim PSM Makassa…
-
Resmi, Pemain Baru Tandem Wiljan Pluim Jalani Debut Bersama PSM Makassar. Ini Dia Sosoknya...
PSM makassarWiwink-Bola , Senin 30 Januari 04:40 WIB Pemain PSM Makassar merayakan gol kemenangan di gawang RAN…
-
Cek Fakta: PSM Makassar Dinyatakan Menang WO dengan Skor 3-0 Atas Arema FC: Tuan Rumah Tak Mampu Siapkan Venue, Cek Fakta Sebenarnya di Sini
PSM makassarWiwink-Bola , Kamis 2 Februari 04:40 WIB Wiljan Pluim mendapat hadangan dari Adi Setiawan dalam lag…
-
Bernardo Bakal Turunkan Trio Pluim, Kenzo, Gunansar. Inilah Prediksi Susunan Pemain PSM Vs Arema FC
PSM makassarWiwink-Bola , Jumat 3 Februari 04:40 WIB Pemain PSM Makassar mengikuti latihan rutin TIMURKOTA.COM,…
-
Tolak Pinangan Timnas Negara Afrika dan Klub Liga Portugal: Ternyata Ini Alasan Bernardo Pilih Bertahan di PSM Makassar
PSM makassarWiwink-Bola , Jumat 3 Februari 04:40 WIB Bernardo Tavares TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Manajemen PSM Ma…
0 Komentar