Iklan

Kejari Bone Tetapkan Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi

timurkota.com_official
Jumat, Desember 09, 2022 | 10:16 AM WIB Last Updated 2022-12-09T03:27:34Z

Wiwink-Korupsi, Jumat 9 Desember 05:41 WIB

Andi Khaeril

TIMURKOTA.COM, BONE- Melalui siaran pers dengan Nomor: PR- 08/P.4.14/D/12/2022 Kejaksaan Negeri Bone merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Proyek Rehabulitasi Irigasi Desa Jaling, Tahun Anggaran 2019.


Kepala Seksi Kejari Bone, Andi Khaeril mengatakan, setelah melakukan serangkaian proses penyidikan. MA bersama seorang berempuan NR ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana Tersangka MA merupakan Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa sedangkan Tersangka NR selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup." Ungkapnya.

Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan. 

Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain.

Akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.

Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019, terhadap Tersangka MA dan Tersangka NR disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31.

Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

"Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 2 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya." Tutupnya.

Bahwa penetapan para tersangka tersebut merupkan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone, khususnya dalam momentum menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tiap tanggal 9 Desember.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Bone Tetapkan Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan