Wiwink-Hukum, Minggu 13 November 17:51 WIB
![]() |
Ilustrasi |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Kasus Prostitusi online diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Minggu (13/11/22) dini hari.
Dalam penangkana tersebut dua orang selebgram masing DN (23) dan PI (20) diamankan polisi. Mereka diduga sementara berada di dalam salah satu hotel di Jalan Hasanuddin Kota Makassar.
Dua selebgram terkenal di Makassar ini diduga telah dipesan oleh pria hidung belang lalu kemudian masuk ke hotel untuk menjalankan bisnis haram mereka.
Berikut 4 fakta penangkapan selebgram terkait prostitusi tersebut:
1. Ditangkap Berkat Laporan Masyarakat
Penangkapan terhadap dua selebgram tak lepas dari adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus bisinis peras keringat itu.
Setelah menerima laporan, polisi yang dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara bergerak cepat dan kemudian mengamankan pelaku yang diduga sementara melakukan transaksi.
Usai diamankan polisi, dua selebgram ini kemudian digelandang ke Mapolda Sulawesi Selatan untuk proses penanganan lebih lanjut.
"Setelah menerima informasi anggota melakuka penangkapan terhadap para pelaku," tukas dia.
2. Mucikar Ikut Diringkus Polisi
Dalam penggerebekan di tempat yang sama, polisi juga meringkus dua orang diduga bertindak sebagai mucikari dalam kasus ini.
Dua pelaku yang diringkus masing-masing, Ijas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32).
Tugas dari Mucikari yakni menawarkan dua orang selebgram tersebut ke para pria hidung belang.
3. Aksi Pelaku Berpindah-pindah
Informasi awal, para pelaku bersama mucikarinya melancarkan aksinya dengan cara berpindah-pindah.
Mereka diduga melakukan transaksi terlebih dahulu. Kemudian setelah dinyatakan deal. Maka mereka akan memilih hotel untuk melancarkan aksinya.
4. Terancam Pasal Berlapis
Para pelaku yang tertangkap dalam penggerebekan tersebut terancam dikenakan pasal berlapis yakni terkait UU Pornografi kemudian UU ITE.
Dikarenakan para pelaku melancarkan aksinya dengan sistem online.