Wiwink-Bola, Jumat 14 Oktober 2022 11:04 WIB
Proses olah TKP Kasus Pemarangan |
TIMURKOTA.COM, PINRANG- Kasus pemarangan yang dilakukan pemuda bernisial SA alias GL (18) terhadap korban bernama Lasappe (51) diduga kuat dilatar belakangi dendam lama.
Dalam pengakuannya usai dibekuk polisi pada Jumat (14/10/22) dini hari, SA membeberkan beberapa tahun silam saat dirinya masih remaja. Ia menyaksikan bapak kandungnya diparangi oleh Lasappe.
Atas dasar itu pelaku menaruh dendam hingga selama ini mencari momen untuk melalukan penyerangan terhadap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di area pasar malam jalur dua Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit, Aiptu Syahrir mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat menemukan korban tengah menjalankan aktivitasnya sebagai tukang parkir.
"Pelaku menyerang menggunakan sebilah parang panjang. Akibat tebasan itu korban mengalami luka berat berupa tangan nyaris putus," ungkap Aiptu Syahrir.
Aiptu Syahrir melanjutkan, setelah melancarkan aksinya pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi diperbukitan yang jauh dari Kota Pinrang.
"Setelah berkoordinasi dengan saksi dan warga, kami mendapat titik terang dan menemukan pelaku dalam persembunyiannya. Saat ditangkap tak ada perlawanan. Yang bersangkutan kemudian kami bawa ke Mapolres Pinrang guna penanganan hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Aiptu Syahrir membenarkan, bahwa motif pemarangan tersebut dilatar belakangi dendam pelaku setelah beberapa tahun sebelumnya orang tuanya pernah diparangi oleh korban.
"Memang betul, pelaku mengatakan Lassappe pernah memarangi orang tua dari pelaku. Sehingga itu menjadi pemicu dendam dan akhirnya dia menyerang pelaku. Ini merupakan pengakuan dari pelaku saat kami interogasi," tutup dia.
Pasca kejadian kini pelaku telah diamankan di Kepolisian Resort Pinrang. Sementara korban masih mendapat perawatan medis di RSUD Kabupaten Pinrang.