Iklan

Babak Baru Kasus Penutupan Akses Warga. Pengembang Diduga Langgar UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

timurkota.com_official
Senin, Juli 25, 2022 | 10:24 PM WIB Last Updated 2022-07-25T15:24:49Z

Wiwink-Daerah, Senin 25 Juli 2022 22: 12 WIB

Jalan warga ditutup 

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus penutupan jalan yang menjadi akses warga di kawasan perumahan Coppo Leang, Kabupaten Bone berlanjut.


Didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pendidikan dan Advokasi Rakyat (Lempar), penduduk disekitar lokasi mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi II DPRD Bone.

Dalam tuntutannya, warga tak hanya mempersoalkan penutupan akses jalan. Mereka juga mendesak agar pihak Komisi II DPRD Bone mengecek dan membuka sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Fadli yang merupakan Ketua Lempar memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran UU 41 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Kami selaku perwakilan warga menginginkan adanya rapat bersama dengan memanggil pihak terkait, dalam hal ini pertanahan, dinas pertanian, perizinan dan instansi bersama pengembang." Bebernya.


Menurut mantan aktivis mahasiswa itu,  dokumen sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dibuka kepada masyarakat umum, jangan ada kesan disembunyikan.

"Agar terang benderang, jangan disembunyi karena masyarakat berhak mengakses informasi itu, sebagaimana perintah UU 41 Tahun 2009 pasal 58, ayat 1, 2, 3, 4 dan 5,” katanya lagi.

Faldi melanjutkan, jika dalam dokumen menyebutkan bahwa lahan tersebut  masuk dalam area lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi maka pengembang terindikasi melakukan pelanggaran berat.

"Ditambah lagi, kalau mereka tidak melakukan percetakan lahan pengganti. Itu merupakan hal wajib," lanjutnya.

Menanggapi tuntutan warga, Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Idris Rahman SH MH mengatakan, akan turun langsung mengecek kondisi di lokasi.

"Kami tentunya merespon permasalahan yang ada. Dari Komisi II akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kejadian yang ada," kata Legislator Golkar Ini.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengembang terkait dengan tuntutan warga, termasuk pengecekan dokumen sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Pada intinya semua tuntutan dari warga hari ini kita akomodir untuk ditindak lanjuti," tutup dia.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Babak Baru Kasus Penutupan Akses Warga. Pengembang Diduga Langgar UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan