Iklan

Babak Baru Kasus Pengolahan Sampah di Bone. OPD dan Perusahaan Swasta Bakal Terseret

timurkota.com_official
Sabtu, Juli 23, 2022 | 2:51 PM WIB Last Updated 2022-07-23T07:51:42Z

Wiwink-Daerah, Sabtu 23 Juli 2022 14: 45 WIB

Ilustrasi sampah

TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus pengolahan sampah di Kabupaten Bone yang dinilai sarat pelanggaran pidana memasuki babak baru.


Setelah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Bone. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyangkal dengan menyebut bahwa persoalan pelanggaran yang dilaporkan menjadi tugas dari Dinas PU Kabupaten Bone.

Meski telah ada penjelasan dari DLH. Namun, Lembaga Kajian dan Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas) tetap kukuh pada pendiriannya bahwa ada banyak pelanggaran pidana dalam pengolahan sampah.

Pihak Lekas yang dipimpin langsung ketuanya, Anwar Marjan bahkan telah menggandeng Dewan Pengurus Cabang Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (DPC LBH Kenustra) Kabupaten Bone. 

Tujuannya adalah bersama-sama mengawal proses hukum baik terlapor maupun pihak lain yang dalam waktu dekat bakal dilaporkan.

Dalam pemaparannya yang diterima media ini. Ketua Lekas, Anwar Marjan menyebut persoalan sampah di Kabupaten Bone sudah layak dikategorikan darurat.

"Salah satu pihak yang punya tanggung jawab besar dalam mengatasi kedaruratan sampah ini adalah perusahan dan industri yang memproduksi berbagai produk berkemasan." Ungkap Anwar.

Menurut Anwar, kemasan yang berupa sisa produk seperti kaleng, botol, plastik multilayer, dan kemasan sachet lainnya berhamburan dan telah mencemari lingkungan serta membahayakan bagi makhluk hidup. 

"Kami pastikan akan memperkarakan perusahaan dan konglomerasi yang kemasan produknya telah menimbulkan kerusakan besar." Tukasnya.

Lanjut Anwar, sudah menjadi keharusan ada upaya serius untuk menghentikan pencemaran dan kerusakan akibat kemasan prodak yang kian hari kian tidak terkendali. 

"Ada puluhan ton tiap hari kemasan produk ini berhamburan di Bumi Arung Palakka. Lama-lama alam ini akan murka kalau kerusakan dibiarkan terus-terusan terjadi. Kami berharap masalah ini menjadi perhatian bagi semua pihak, khususnya produsen," tegas Anwar. 

Anwar yang juga Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan Bone Bersih Sampah (TPK BBS) mengatakan, produsen produk berkemasan ini harus bertanggung jawab atas sampah dan kerusakan yang ditimbulkan. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolan Sampah, produsen harus bertanggung jawab terhadap sampah kemasan," tegasnya. Anwar merincikan beberapa pasal yang dilabrak oleh produsen berkemasan tersebut. 

Diantaranya pada Pasal 14 UUPS disebutkan setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya. 

"Lebih tegas lagi diatur pada Pasal 15. Pada pasal tersebut ditegaskan, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam," kata Anwar. 

Untuk langkah hukum yang akan ditempuh guna menutut pertanggungjawaban produsen produk berkemasan ini, Anwar telah menyerahkan kuasa hukum kepada Dewan Pengurus Cabang Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (DPC LBH Kenustra) Kabupaten Bone. 

Ketua DPC LBH Kenustra, Andi Asrul Amri mengaku telah menerima kuasa hukum dalam bentuk nota kesepahaman MoU. Penyerahan kuasa hukum tersebut dilakukan melalui Anwar Marjan selaku Ketua Lekas. 

"Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan Bone bersih sampah menggunakan jalur hukum. Kami dari LBH akan melakukan penindakan terhadap siapa saja yang melanggar UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Asrul. 

Asrul menuturkan, ia tidak hanya akan memperkarakan produsen produk berkemasan yang menimbulkan sampah dan kerusakan. 

Tetapi juga akan memperkarakan pengelolah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan sosial, dan kawasan umum lainnya. 

Menurut Asrul, masalah sampah dan lingkungan hidup ini bukan hanya UU Nomor 18 tahun 2008, tetapi banyak sekali regulasi lainnya, seperti peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan bupati Bone. 

"Tapi ironi, praktik pelanggaran regulasi berlangsung secara terus menerus dan seakan-akan kita tutup mata dengan puluhan regulasi ini," sesal Asrul. 

Asrul juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan banyak bukti pelanggaran pidana tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Bone yang telah menyebabkan kerusakan alam. 

Asrul berjanji dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ke Polres Bone. 

"Ada yang kami laporkan ke Polres. Memungkinkan juga ada pelanggaran perda atau peraturan bupati Bone yang akan kami laporkan ke Satpol PP Bone. Nanti kami pelajari dan dalami dulu kasusnya," pungkas Asrul.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Babak Baru Kasus Pengolahan Sampah di Bone. OPD dan Perusahaan Swasta Bakal Terseret

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan