Wiwink-Hukum, Selasa 7 Juni 2022 12: 33 WIB
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Setelah dinyatakan mencukupi dua bukti, Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Direktur Utama PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo Sebagai tersangka dalam perkara jual beli ijazah di salah satu kampus di Kota Makassar.
Selain Andi Sofyan tercatat 10 pegawai yang merupakan bawahannya di PDAM juga resmi menyandang status tersangka. Dua orang tersangka lainnya adalah petinggi kampus yang diduga bekerja sama dalam penerbitan ijazah.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kompol Komang Suartana kepada awak media mengatakan, para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Betul setelah menjalani pemeriksaan, 13 orang termasuk Dirut PDAM telah ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Terkait status tahanan para tersangka, apakah kurungan atau hanya jadi tahanan kota. Menurutnya masih sementara dibahas bersama penyidik.
"Belum, masih dipenyidik, masih diperiksa," tukasnya.
Sofyan Galigo yang coba dikonfirmasi belum berhasil. Nomor ponselnya tidak aktif.