Iklan

Enam Pengedar Sabu Disikat Polisi. Dua Dari Laccokkong Bone

timurkota.com_official
Senin, Mei 30, 2022 | 3:19 PM WIB Last Updated 2022-05-30T08:22:48Z

Wiwink-Hukum, Senin 30 Mei 2022 15: 13 WIB



TIMURKOTA.COM, BONE- Enam pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap aparat penegak hukum di tempat berbeda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/05/22).


Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone melakukan penangkapan terhadap lima pelaku dalam operasi pemberantasan yang dipimpin Kepala BNNK Bone, AKBP Ismail Husain. 

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi sabu yang dilakukan pelaku. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial, R yang saat ditangkap berboncengan dengan pelaku lain, MR.

Di tangan dua orang pelaku tersebut polisi menyita satu paket sabu ukuran kecil. Dari hasil keterangan dua tersangka, petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan lelaki berinisial A di Kelurahan Bukaka, Kota Watampone. A berperan sebagai kurir.

Dari pengembangan, A petugas selanjutnya menggerebek dua orang pelaku masing-masing IM dan RI di Jl Srigala, Lingkungan Laccokkong Bone. Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti diamankan ke BNNK Bone untuk proses lebih lanjut.

Kepala BNKK Bone, AKBP Ismail Husain membenarkan penangkapan tersebut, pelaku sementara masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Masih dalam tahap pemeriksaan penyidik, kasus ini terus kami dalami," tegas dia.

Pada Sabtu 28 Mei 2022 sekira Pukul 00.30 Wita, giliran Anggota Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. JM (40) warga Jl Andalas, Kota Watampone diringkus polisi di kediamannya. 

Dalam penggerebekan itu polisi menyita sedikitnya 10 paket sabu ukuran kecil yang siap diedarkan. Barang bukti ditemukan polisi dalam saku celana sebelah kanan pelaku.

"Saat ini pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti," tegas Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah SIK MSi sembari menegaskan bahwa pihaknya tak akan pandang bulu dalam penidakan terhadap pelaku kasus narkoba. 

Pasal Yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU.RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Enam Pengedar Sabu Disikat Polisi. Dua Dari Laccokkong Bone

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan