Rendi J-Hukum, Jumat 15 April 2022 13: 40 WIB
TIMURKOTA.COM, PALEMBANG- Oknum berinisial, EG yang mengaku sebagai wartaqan ditangkap Polda Sumatera Selatan.
Ia diringkus lantaran kedapatan memba barang haram jenis sabu-sabut. Melansir jpnn.com, Polda Sumsel menangkap seorang oknum wartawan yang diduga terlibat peredaran narkoba di Palembang. Pria berinisial EG itu bekerja di salah satu media online di Palembang.
Tersangka EG ditangkap bersama rekannya CA saat berada di kantornya di kawasan Kecamatan IB II, pada 5 April 2022 malam lalu.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka EG cukup fantastis. Sebanyak 1 Kilogram (Kg) jenis sabu-sabu disita setelah tim opsnal Unit 3 Subdit 1 melakukan undercover buy.
“Kami memesan sabu-sabu dengan tersangka dengan cara undercover buy. Anggota kami diminta untuk menunggu di lokasi penangkapan. Saat oknum wartawan ini datang membawa sabu-sabu, anggota langsung menangkapnya,” ujar Plt Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan, kepada awak media, Kamis (14/4).
Barang bukti sabu-sabu itu, kata Bambang, setelah ditimbang seberat 1030 gram atau 1 Kg lebih yang dibungkus dengan teh China bertuliskan GUANYIN WANG warna kuning emas.
“Menurut tersangka EG, kalau sabu tersebut milik FR yang saat ini masih dalam pengejaran,” tandas Bambang.
Terkait penangkapan oknum wartawan tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumsel, H Firdaus Komar, menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas jurnalistik dan sangat bertentangan dengan nafas pelaksanaan implementasi fungsi Pers, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
“Jelas oknum tersebut bukan wartawan yang profesional. Jadi intinya tidak termasuk kategori seorang wartawan. Jika memang seorang wartawan pasti tidak seperti itu,” tegas Firdaus
“Artinya kompetensi sebagai wartawan kami ragukan, apalagi sudah melakukan tindak pidana melawan hukum, bukan menjalankan fungsi hukum, seharusnya kami yang ada di depan, jelas itu tidak menjalankan fungsi pers yang sebenarnya,” tutup Firdaus