Iklan

Korban Lakalantas Meninggal Usai Dikeluarkan dari RS di Bone. Alasannya, Enggan Tanda Tangan Pernyataan Positif Covid

timurkota.com_official
Jumat, Maret 11, 2022 | 9:18 AM WIB Last Updated 2022-03-11T07:57:27Z

Moh Hamzah-Daerah, Jumat 11 Maret 2022 09: 13 WIB

Pasien korban kecelakaan lalu lintas asal Koppe, Kecamatan Bengo, Bone, Sulawesi Selatan



TIMURKOTA.COM, BONE- Korban kecelakaan Lalu Lintas, Kasni warga Dusun Koppe, Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dinyatakan meninggal dunia usai dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone.


Menurut keterangan keluarga korban, pasien yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19. Pihak rumah sakit kemudian menyodorkan surat pernyataan yang bunyinya menyatakan bahwa korban harus menjalani proses isolasi. 

Namun hal itu ditolak keluarga pasien. Selanjutnya, pihak rumah sakit enggan memberi pelayanan jika tak dilakukan isolasi dan pasien dipisahkan dengan pasien lain.

"Kami kemudian bawa pasien kembali ke rumah. Pasien meninggal dunia setelah infus dan oksigen dicabut," kata salah seorang ponakannya, Tiza.

Ia melanjutkan, usai terlibat kecelakaan lalulintas, korban tak sadarkan diri dengan luka pendarahan pada bagian kepala.

"Kepala pecah akibat kecelakaan. Namun dikeluarkan dari rumah sakit alasannya kami tidak mau tanda tangan pernyataan covid," tuturnya.

Humas RSUD Tenriawaru Bone, Ramli SH membenarkan adanya pasien yang masuk di IGD. Menururnya, pasien tersebut merupakan rujukan dari  Lappariaja dengan infus dan keteter sudah terpasang dari Puskesmas yang merujuk.

"Petugas kami di IGD melakukan tindakan bersihkan luka dan hacting (jahit). Untuk rawat inap pasien dilakukanlah tes antigen, hasilnya reaktif  lalu disampaikanlah ke keluarganya, bahwa pasien akan ditempatkan di ruang tersendiri sambil menunggu tes PCR. Jika hasil PCR positif maka dipindahkan ke ruang isolasi. Namun pihak keluarga menolak. Mereka minta pulang saja." Jelas Ramli.

Pihaknya membantah bahwa infus dan keteter dibuka saat pasien hendak dipulangkan oleh pihak keluarga.

"Sekira pukul 23.25 Wita, pasien di pulangkan oleh keluarganya. Infus dan keteter masih tetap terpasang. Soal kenapa harus dites antigen, ini sudah standar pelayanan kesehatan selama masa pandemi ini. Jadi pasien dipulangkan atas permintaan keluarga dan mereka tanda tangan untuk pasien pulang dengan permintaan sendiri" katanya lagi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Muh Salam mengatakan, adanya kebijakan pihak rumah sakit tersebut perlu ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sampai ke pelosok desa.

"Ini yang perlu diedukasi masyarakat sampai ke pelosok. Bahwa semua Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit saat ini sebelum pasien dirawat harus tes covid terlebih dahulu. Jika hasilnya positif maka prosedural memang harus isolasi," kata Lilo.

Kemudian ia juga meminta agar ada solusi diberikan kepada pihak keluarga pasien, bukan malah tidak memberi pelayanan.

"Yang perlu diketahui bahwa positif rapid belum tentu covid cuma keputusan bersama ketika positif harus di rawat di ruangan isolasi. Namun demi kepada kehati-hatian, jadi disetiap rumah sakit disiapkanlah rawat isolasi yang tempatnya sama pelayanan biasa," katanya lagi.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban Lakalantas Meninggal Usai Dikeluarkan dari RS di Bone. Alasannya, Enggan Tanda Tangan Pernyataan Positif Covid

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan