Moh Hamzah-Hukum, Rabu 2 Maret 2022 16: 10 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan diamankan polisi bersama barang bukti, Rabu (02/03/22) |
TIMURKOTA.COM- Kepolisian Resort Labuhanbatu mengungkap motip pembunuhan yang dilakukan pelaku berinisial, WH (25). Motip pembunuhan tersebut diduga dipicu faktor kecemburuan pelaku. Ia menemukan korban tengah melakukan komunikasi melalui video call dengan pria lain.
Korban dihabisi pelaku di rumahnya di Desa Ulumahuam, Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Korban, S yang berstatus janda menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Ketika keduanya berdugaan dalam rumah, korban diam-diam video call dengan cowok lain. Pelaku yang mengetahui hal itu sontak emosi. Cekcok adu mulut keduanya terjadi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia yang dikutip pada Rabu 2 Maret 2022. Deslatama Saat kejadian, pelaku yang emosi membunuh korban dengan cara mencekik. Saat melihat S tak bernyawa, tersangka melarikan diri dengan membawa barang-barang berharga milik S.
Pun, dari laporan peristiwa tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga memintai keterangan saksi. Setelah mengantongi identitas pelaku, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu bergerak.
WH dicokok di Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labusel, Senin, 28 Februari 2022, sekira pukul 04.00 WIB.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas kepolisian," tutur Anhar
Kemudian, dari tangan pelaku diamankan barang berharga milik korban. Barang-barang itu seperti sepeda motor Honda Revo warna biru putih, perhiasan hingga handphone.
Pelaku WH juga sudah mengakui perbuatannya. Dengan perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun," kata Anhar.