TIMURKOTA.COM, PALEMBANG- Dj Yuniar alias Sandra Arimby (28), atau sering disapa dj Sandra warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu, Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sumatera Selatan.
Tim Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, meringkus seorang Female Disc Jockey (FDJ), yang sudah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ditangkapnya Sandra, berawal saat anggota Tim Opsnal Ranmor mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya akun fanpages FDJ Sandra Arimby di aplikasi Facebook sering melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs/link perjudian online.
"Mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages Facebook atas nama FDJ tersebut," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dikutip viva.news
Didapatkan bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs/link perjudian jenis judi Togel dan kasino, serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaannya, tim Ranmor Polrestabes Palembang pada Sabtu malam, 6 November 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku di kediamannya.
Saat itu, dia sedang melakukan live streaming melalui fanpage Facebook FDJ Sandra Arimby dengan pengikut 286 ribu orang.
"Berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan adanya pelaku yang sudah meresahkan dengan FB melakukan live streaming mengajak untuk mendaftar main Slot, kita berhasil mengamankan pelaku," katanya.