Ilustrasi |
Pelaku yang diketahui bernama, Kelo (50) harus mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan penganiayaan terhadap anak, Muh Tasbir Bin Suriadin yang baru berusia 9 tahun di Desa Lamoncong, Kecamatan Bontocani Selasa (27/04/21) lalu.
"Pelaku sudah ditahan di Polsek Bontocani sejak dua malam lalu," kata pelapor, Hj Suleha.
Sebelumnya, pihak pelapor telah memberi kesempatan kepada pelaku untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan melalui jalur mediasi.
"Hanya saja tidak dimanfaatkan pelaku. Sehingga kasusnya lanjut, sebagai korban saya minta agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apalagi yang jadi korban ini merupakan anak di bawah umur," terang Hj Suleha menjelaskan.
Hj Sulaeha membeberkan, kronologi penganiayaan dialami ponakannya itu bermula saat pulang dari masjid. Di tengah jalan cucu dari pelaku tiba-tiba menangis.
"Pas cucunya menangis, dia langsung menendang korban hingga tersungkur. Alasannya, dia kira korban yang mengganggu cucunya, padahal itu tidak benar. Banyak warga yang melihat kalau ponakan saya tidak berbuat apa-apa," katanya menjelaskan kepada media ini.
Masih ia melanjutkan, sejak terjadi penganiayaan, ponakannya mengalami trauma. Sehingga pihak keluarga menilai perkara ini mesti diproses hukum.
Kapolsek Bontocani, AKP M Natsir menegaskan memproses kasus tersebut setelah menerima adanya laporan dari korban.
"Proses hukumnya tetap berjalan, dan ini masuk kategori penganiayaan ringan," katanya menegaskan saat dihubungi media ini beberapa waktu lalu.
***