Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah resmi jadi tahanan KPK (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sempat menjawab pertanyaan awak media yang mencoba melakukan wawancara.
"Saya memohon maaf," katanya di gedung merah putih KPK.
Dirinya mengatakan tahu menahu soal kasus yang menyeretnya ke rana hukum.
"Saya ihlas menjalani proses. Karena memang kemarin kita tidak tahu apa-apa," katanya lagi sambil berlalu ketika digiring penyidik KPK.
Dalam gelaran konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa uang senilai Rp2 Miliar yang diduga diserahkan Kontraktor Agung Sucipto ke Edy Rahmat Sekdis PU Sulsel, dan Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.
Uang yang tersimpan dalam koper tersebut dikeluarkan oleh penyidik KPK lalu ditunjukkan kepada awak media.
Beberapa jam pasca tertangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat beredar pesan berantai.
Pesan yang tak diketahui asal muasalnya itu tersebar melalui whatsApp. Bunyi pesannya menyampaikan bahwa, Nurdin Abdullah hanya diperiksa sebagai saksi dan telah dimintai keterangan kemudian dipekenankan meninggalkan gedung KPK alias balik ke Makassar.
"A1 pak gub dalam perjalanan balik ke Makassar," bunyi pesan berantai itu.
Meski sempat dibantah pihak KPK namun warga Makassar dan Sulsel banyak yang percaya dan masih berharap orang nomor satunya itu betul hanya jadi saksi.
Resmi ditetapkan tersangka
Terjawab sudah teka teki dan kesimpan siuran informasi terkait dengan penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dua Lokasi di Kota Makassar.
Melalui Konferensi Pers yang dipimpin langsung Ketua KPK, Komjen Firli Buhari menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Sekdis PU Sulawesi Selatan, Edy Rahmat keduanya ditetapkan sebagai penerima.
Adapun seorang kontraktor bernama, Agung Sucipto merupakan pemberi uang gratifikasi juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi rekan-rekan sekalian. Pertama saya mengucapkan permohonan maaf karena telah menunggu sampai dini hari. Dapat kami sampaikan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi ini ada tiga tersangka telah ditetapkan, NA dan ED sebagai penerima. Sementara AG selaku pemberi uang yang telah diamankan sebagai barang bukti," katanya menjelaskan.
Pemberian uang gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Agung kepada Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat untuk proyek pembangunan jalan di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
Nurdin Abdullah mengaku diamankan saat tertidur di rumah jabatannya
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah telah tiba di gedung KPK (foto: Istimewa) |
Usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah tiba di gedung KPK.
Saat masuk ke gedung, ia mengatakan bahwa pihak KPK menjemput saat dirinya tengah tidur.
"Saya sedang tidur kemudian dijemput," ujarnya singkat sambil berlalu.
Terkait perihal penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juru bicara Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Veronica Moniaga membantah.
Menurutnya, orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu berangkat ke Jakarta hanya menjadi saksi atas kasus operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap orang dekat gubernur.
"Jadi soal OTT terhadap Bapak Nurdin Abdullah itu tidak benar. Karena saat itu bapak sementara istirahat (rumah jabatan). Seperti kita ketahui, namanya OTT adalah operasi saat lakukan tindakan pidana dan bapak tidak sedang lakukan itu," kata Veronica kepada awak media di depan gerbang belakang rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Sabtu, (27/2).
Dia mengatakan, keberangkatan Nurdin Abdullah ke Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Jadi informasi bahwa terlibat kasus A, B dan lain-lain. Belum dapat informasi," ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya sendiri masih menunggu informasi lebih jauh dari KPK.
Sejumlah Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku kaget atas penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Tentu kita kaget, apalagi ini pimpinan kita, tapi ini kan masih asas praduga tidak bersalah," kata Kepala Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemprov Sulsel Jayadi Nas. Dilansir Antara.
Bukan hanya Jayadi Nas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang menyampaikan hal yang sama bahwa dirinya sangat kaget dan tidak menyangka atas informasi penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Saya tahu pertama kali dari teman, tentu kaget dan tidak menyangka. Apalagi di hari libur seperti ini," ujarnya.
Hal senada disampaikan pula Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel Andi Ardin Tjatjo bahwa merasa kaget atas pemberitaan yang ditontonnya terkait penangkapan Nurdin Abdullah.
Kebiasaannya tidak menggunakan ponsel di hari libur apalagi di pagi hari, mengakibatkan kabar tersebut diketahui lewat media elektronik (TV), lalu ia bergegas mengambil hp dan memastikan kabar tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus lalui proses hukum yang ada," ujarnya menanggapi penangkapan Gubernur Sulsel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
KPK Sita Uang Satu Koper Saat Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Adapaun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Melansir Suara.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (27/2/2021) dini hari tadi.
"Pada tengah malam KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Daerah di Sulawesi Selatan," katanya dalam rilis.
Ali Fikri mengatakan, timnya masih melakukan berada di lapangan terkait dengan kasus tersebut.
"Tim masih bekerja, kami akan sampaikan ke teman-teman semua," urainya.
Sementara itu data yang diperoleh selain Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. KPK juga mengamankan lima orang diantaranya, kontraktor bernama, Agung Sucipto (64), dia diamankan bersama sopirnya bernama, Nuryadi (36).
Selain itu Adc Gubernur Sulsel anggota Polri, Samsul Bahri (48), selanjutnya Edy Rahmat diketahui Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan.
Sama dengan Agung, Edy juga diamankan bersama dengan sopir pribadinya bernama, Irfandi.