Konferensi Pers Polres Bone terkait kasus pembunuhan terhadap istri (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE-
Di hadapan polisi, Awaluddin Alias Sakka (24) mengaku menghabisi istrinya lantaran dia temukan berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya.
"Masirika pak, Dia selingkuh melalui facebook, chat mesenger sama mantannya. Waktu saya menikah tidak pacaran sama dia," kata, Sakka.
Masih, Sakka mengisahkan. Dirinya terbakar emosi karena sudah bekerja mencari nafkah namun istri tetap menjalin hubungan sama mantan kekasihnya.
"Dia chat sama mantannya, bilang itu pria ke istri, ceraikan saja suamimu baru nikah sama saya," katanya lagi saat di temui di Mapolres Bone, Kamis (21/01/21)
"Sudah tiba dan pagi ini kita gelar press release," tegas, Kapolres Bone, AKBP Tri Handako.
Ibu kandung Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Penangkapan Awaluddin Alias Sakka (24) yang dilakukan tim dari Sat Reskrim Polres Berau telah sampai ke telinga pihak keluarga korban, S (14).
Dalam wawancara khusus dengan media timurkota.com, Asma yang merupakan ibu kandung korban mengaku belum lega meski mantan menantunya telah tertangkap.
Bersama keluarga, Asma mengatakan akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku, Sakka dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
"Harapanku seperti itu, mudah-mudahan apa yang dia perbuat terhadap anak saya mendapat hukuman setimpal," kata, Asma.
Bahkan, ia menegaskan melihat dari aksi yang dilakukan saat menghabisi korban. Sakka harus mendapat hukuman mati.
"Tentunya, nyawa harus dibalas dengan nyawa," katanya lagi menegaskan.
Asma juga mengecam adanya beberapa pengguna media sosial yang melempar isu seakan-akan berupaya untuk memojokkan pihak keluarga korban.
"Ada tindakan beberapa orang yang membuat saya sulit menerima. Mungkin mereka melakukan itu karena tidak pernah merasakan sakitnya kalau anak yang kita rawat dari bayi hingga tumbuh dewasa tiba-tiba dibunuh secara sadis," lanjut, Asma.
Ditangkap pada Rabu (20/01/21)
Awaluddin Alias Sakka (24) ditangkap Unit Jatanras Polres Berau dan Polsek Pulau Derawan di Kecamatan Pulau Derawan, Rabu (20/01/21)
Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Siswanto membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku akhirnya berhasil kita amankan pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 00.30 WITA di rumah keluarga pelaku di Jalan Bulalong Lestari, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.Pelaku ternyata sudah ada di Berau sejak 16 hari yang lalu. Sedangkan informasi yang kita dapat 5 hari yang lalu,” katanya.
***